081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Takmir Masjid Dan Tokoh Agama Sambut Baik Sosialisasikan SE. Menag No. 7 Tahun 2021 Tentang Panduan Sholat Idul Fitri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang –  Bertempat di kediaman M. Ghufron Ketua Takmir Masjid Nurul Huda Ujungnegoro Kecamatan Kandeman diadakan Sosialisai Surat Endaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021  Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Di Saat Pandemi Senin, (10/05). Hadir pada acara itu beberapa Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama juga dari Pihak Pemerintah Desa Ujung negoro.

Kepala KUA Kec. Kandeman Filusufi dalam keterangannya menyambut baik penyuluh sebagai bagian dari KUA dalam menyampaikan program-program KUA kepada masyarakat, seperti sekarang ini, mensosialisasikan SE No 7 Tahun 2021.

“ Penyuluh adalah bagian dari KUA yang bertugas memberikan penyuluhan penerangan dan pengertian pada Masyarakat, maka mereka adalah corong dari Kemenag, untuk itu saya sangat mendukung berbagai kegiatannya, termasuk acara sosialisasi itu,” kata Filusufi .

Sementara koordinator Penyuluh Agama Islam kecamatan Kandeman Zumrotun Khasanah menyampaikan bahwa sebagai penyuluh yang dekat dengan masyarakat , dan juga bagian dari KUA maka kita tetap harus semangat dalam menyampaikan program-program KUA kepada  masyarakat.

“ Kita harus bersemangat untuk sealau menyampaikan apa saja yang menjadi kebijakan Kemenag untuk masyarakat, termasuk kebijakan tentang rencana pelaksanaan solat Idul Fitri kali ini,” kata Zumrotun.

Kegiatan di awali pemaparan Nur Syahid.salah satu Penyuluh Agama Islam yang wilayah binaannya di Desa Ujung negoro, disampaikan beberapa point tentang SE Menag yang intinya memutus rantai penyebaran Covid-19 pada Masjid / Mushala lebih dalam pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri tahun ini.

Berawal dari Surat Edaran Menteri Agama RI kemudian diturunkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng, lalu disampaikan kepada Kepala Kemenag Kab.Batang yang kemudian disampaikan kepada Kepala KUA di masing-masing kecamatan, kemudian Penyuluh Agama diwajibkan untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut, maka kita wajib mengikuti intruksi Pemerintah yang dalam hal ini yaitu Menteri Agama demi kemaslahatan bersama “ apalagi di Jawa Tengah ini baru saja ditemukan cluster baru penyebaran Covid-19 yaitu cluster Masjid dan Mushola, maka kita sebagai umat islam wajib ikhtiar agar tidak terjadi cluster-cluster baru,kata Syahid.

Drs. M. Ghufron selaku ketua Takmir Masjid Nurul Huda Ujung negoro beserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat lainnya menyambut baik Surat Edaran Menag tersebut.

Sudah seyogyanya kita sebagai umat beragama yang petuh terhadap pemerintah,  maka wajib bagi kita untuk mengikuti surat edaran tersebut, meningat hal ini juga perintah dari Agama kita agar taat kepada Allah, Rasul-Nya juga pemerintah yang ada, masyarakat juga wajib tahu tentang hal ini, oleh karenanya kita sebagai pemuka agama juga pemuka masyarakat akan meneruskan informasi ini kepada jamaah kita masing-masing, ” kata M. Ghufron.

Sedangkan Pihak pemerintah Desa Ujung negoro yang Hadir diwakili oleh M. Ihkrom Sekretaris Desa yang turut memberi dukungan kepada SE Menag itu.

ini adalah upaya terbaik dari pemerintah untuk keselamatan bangsa kita dari wabah ini. Oleh karena itu, demi kemaslahatan bersama kita wajib mematuhi dengan tepat apa yang telah di intruksikan pemerintahan, jangan hanya siap dalam ucapan tetapi harus nyata dalam tindakan,”  ucap M. Ihkrom.( Zumrotun/Zy )