Kudus ZonaMerah, Kegiatan Keagamaan di Tempat Peribadatan Ditiadakan Sementara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Di mana kegiatan keagamaan di zona merah ditiadakan sementara.  Hal ini juga berlaku di Kabupaten Kudus yang saat ini tengah berada dalam zona merah. Sebanyak 84 desa/kelurahan di Kudus berstatus sebagai wilayah yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus Akhmad Mundakir mengatakan” sesuai kesepakatan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus, pembatasan kegiatan keagamaan dan peribadatan juga berlaku di Kota Kretek.” Jelasnya saat ditemui Humas di sela sela kerjanya (17/6/2021).

Lanjut Mundakir. ”Kegiatan keagamaan tersebut meliputi, kegiatan sosial keagamaan, sosial, atau sejumlah pertemuan. Sementara untuk kegiatan peribadatan juga sementara hanya diperbolehkan bagi wilayah yang berstatus zona hijau ataupun zonakuning, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Hasil koordinasi kemarin ditentukan berdasarkan wilayah RT, di mana jika di lokasi zona merah ada tempat peribadatan ditiadakan sementara, dan dilaksanakan di rumah masing-masing. Itu berlaku untuk semua tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara atau tempat peribadatan lain,” ungkapnya . Masih lanjut Mundakir, juga akan mengeluarkan surat edaran kepada pengurus-pengurus tempat peribadatan tentang pembatasan tersebut. “Ini masih dalam proses pembuatan surat edaran. Akan segera kami edarkan,” ucapnya. Pihaknya juga akan secara berkala melakukan pemantauan di sejumlah tempat ibadah. Pengurus tempat ibadah juga diminta untuk berkoordinasi secara intensif dan turut melakukan pemantauan. “Akan kami kontrol berkala dan kami imbau agar mengikuti peraturan yang ada untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ini juga menjadi tanggung jawab berbagai pihak. Yang terpenting utamanya itu protokol kesehatan harus tetap dijaga,” pungkasnya. (st.zul/wwk)