081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sosialisasi PMA 660 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus  — Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M. Pembatalan ini diumumkan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Kudus  H. Su’udi,  mengatakan, sampai hari ini, untuk Kabupaten Kudus belum ada jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. “ini merupakan sebuah kepercayaan masyarakat kepada kita dimana dengan adanya berita hoax tentang dana haji yang beredar namun masyarakat tidak terpengaruh” terang Su’udi di Kudus, Jum’at (11/6/2021) saat ditemui di ruang kerjanya, Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kab Kudus.

Semenjak di umumkannya PMA 660 Tahun 2021 sampai saat ini memang belum ada Jemaah yang mengajukan penarikan biaya pelunasannya tapi sudah ada 5 orang yang mengajukan penarikan pelunasan tahun kemarin” Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bias ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan, dan Alhamdulillah semuanya sudah cair semua dalam waktu kurang dari 9 hari” ujarnya.

“Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih Sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing,” sambungnya.

Su’udi menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag untuk Kudus mencatat bahwa pada tahun 2020 yang lalu ada1023 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jemaah haji regular dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

“Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” jelasnya. (rohman/wwk/bd)