Tekan Angka Perceraian Dan Persilisihan Keluarga KUA Kecamatan Warungasem Kembangkan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Sebagai salah satu tugas KUA adalah bagaimana agar pasangan suami istri yang sudah dinikahkan itu dapat langgeng dan terjalin hubungan sakinah, maka untuk memberikan pemahaman awal pada calon pengantin (Catin) dilakukan bimbingan perkawinan pra nikah. KUA Kecamatan Warungasem sebagaimana melaksanakan kegiatan itu pada Rabu (2/06) yang dilakukan oleh para penyuluh agama Islam.

Kepala KUA Kec. Warungasem H. Suharjono dalam keterangannya bahwa dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini,  masyarakat semakin memahami tentang pentingnya lembaga pernikahan, sehingga yang akan menikah sudah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap.

“Kami menugaskan para Penyuluh Agama Islam untuk secara terjadwal melaksanakan bimbingan pra nikah secara mandiri pada catin yang sudah mendaftar,” kata H. Suharjono.

Dia menambahkan bahwa bimbingan secara mandiri itu benar-benar sangat penting bagi catin, karena tidak semua catin memahami permasalahan yang akan terjadi saat membina keluarga kedepannya.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan kepada para remaja yang akan melangsungkan pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan  Warungasem, Hj. Muammaroh, yang bertugas saat itu membawakan tema tentang “Mempersiapkan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah wa Rahmah”. Dalam paparannya menjelaskan tentang bagaimama membangun ketahanan keluarga di era modern.

“ Ada lima aspek ketahanan keluarga, yaitu memiliki kemandirian nilai, kemandirian ekonomi, tahan menghadapi goncangan keluarga, keuletan dan ketangguhan dalam memainkan peran sosial dan mampu menyelesaikan problema yang dihadapi,” kata Hj. Muammaroh.

Dia menambahkan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri teladan bagi lingkungannya. Suami atau istri adalah rekan dalam mengambil keputusan. Maka, keduanya harus menjaga emosi yang berlebihan, berhati-hati dengan kata-kata yang digunakan, dan senantiasa menunjukkan kasih sayang .

Hj. Muammaroh juga mengatakan bahwa suami atau istri perlu memahami Ideal Family/Happy Family, yaitu terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga, tersedianya waktu bersama-sama dalam keluarga, terciptanya komunikasi yang sehat dan baik antar anggota keluarga, saling menghargai antara sesama anggota keluarga. Hal ini sangat penting agar antara suami, istri dan anak terdapat jalinan komunikasi yang baik.

“ Keluarga adalah ikatan sosial terkecil dalam masyarakat harus kuat, erat dan tidak longgar. Jika terjadi krisis dalam keluarga, utamakan keutuhan rumah tangga atas kepentingan pribadi (egoisme) masing-masing dan selesaikan secara konstruktif positif. Bahkan kalau perlu dengan bantuan seorang profesional (konselor) melalui Family Conseling,” paparnya. (Ag/Ndirin/Zy)