Kemenag Pati Lakukan Rakor Pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Selisih Tunjangan kinerja (Tukin) guru dan pengawas pendidikan agama islam (PAI) yang diangkat oleh Kementerian Agama RI yang terhutang berdasarkan hasil verifikasi validasi BPKP 2015 – 2018 akan segera dicairkan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi Pais), Umi Istianah pada saat pelaksanaan rapat koordinasi dengan guru dan pengawas pendidikan agama islam Kemenag Kabupaten Pati via virtual zoom meeting, Jum’at (23/7).

Menurut Umi, sesuai ketentuan, tukin guru dan pengawas PAI terhutang ini akan dibayarkan bagi guru dan pengawas berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh BPKP. Dan selanjutnya pada rakor tersebut Kasi Pais menjelaskan tentang teknis pencairannya.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ali Arifin saat membuka acara mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dituntaskan dalam pencairan selisih tukin guru. Pertama adalah data penerima selisih tukin harus sudah fix.

“Mengapa demikian, karena kemungkinan masih ada nama yang ganda dengan jumlah yang berbeda, mohon ini untuk menjadi perhatian kita bersama,” kata Ali.

Kemudian yang kedua apakah data tersebut sudah terakomodir dari seluruh data yang diusulkan, berkemungkinan ada yang berhak menerima, namun tidak termasuk di dalam daftar penerima tersebut.

“Kita tidak ingin setelah dana ini cair, tidak ada nantinya tim investigasi yang akan turun ke instansi kita. Mohon untuk lebih teliti dan dilakukan koreksi ulang, sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya kesalahan,” harap kakan kemenag.

“Kemudian selanjutnya untuk besaran jumlah pencairan, ini diharapkan betul-betul menjadi perhatian bersama,” tegas kakan kemenag.

Pada kesempatan itu, KaKankemenag Pati menjelaskan tentang Early Warning System terkait pencairan selisih tunjangan kinerja guru.

“Ada 7 poin yang harus kita perhatikan, agar jangan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu tidak ada persekongkolan atau kolusi, tidak ada kickback dari pihak lain, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak ada terdapat unsur benturan kepentingan, tidak ada maladministrasi, serta tidak membiarkan adanya tindak pidana korupsi,” jelas Ali.

“Agar ketujuh poin tersebut tidak sampai terjadi, maka kita diminta oleh Inspektorat Jenderal agar membentuk tim pengawasan dari tim SPIP,” lanjut Ali.

“Tim ini nantinya tidak hanya mengawasi tentang pencairan dana selisih tunjangan kinerja guru PAI saja, tapi juga akan mengawasi pencairan dana sertifikasi guru madrasah dan PAI, dana BOS, PIP, serta tunjangan insentif,” tutup KaKankemenag. (at)