Kemenag Rembang Siap Kawal Pelaksanaan SE Menag no 17 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

REMBANG (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah mengajak semua masyarakat Rembang untuk merayakan Idul Adha, takbiran dan salat Id di rumah saja.

Kakankemenag Kab. Rembang, M. Fatah

Hal ini sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha,  dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Darurat.

Kakankemenag mengungkapkan hal itu ketika diwawancara Minggu (4/7/2021). Kakankemenag menyatakan siap mengawal surat edaran tersebut sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Surat Edaran Menag tersebut mengatur beberapa hal. Pertama, tentang peniadaan sementara kegiatan di rumah ibadah selama PPKM darurat, yaitu 3-20 Juli 2021. Masyarakat agar melaksanakan ibadah di rumah selama PPKM darurat. Kegiatan peribadatan di masjid, gereja, klenteng dan vihara sementara ditiadakan.

Kedua, takbiran pada malam Idul Adha tidak diadakan secara keliling dan arak-arakan. Masyarakat diimbau untuk melantunkan takbir dari rumah atau bersama-sama secara virtual. Begitu juga dengan salat Id, agar dilaksanakan di rumah masing-masing.

Ketiga, pelaksanaan kurban, hendaknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Apabila RPH tidak memenuhi kapasitas, kurban bisa dilaksanakan di luar RPH dengan prokes ketat.

Prokes tersebut yaitu, melaksanakan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan ada jarak fisik. Selain itu, pendistribusian daging kurban dilakukan oleh petugas pemotongan ke rumah masing-masing penerima.

Fatah mengatakan, Kantor Kemenag Rembang beserta jajarannya siap mengawal surat edaran Menteri Agama bersama elemen Pemkab Rembang dan masyarakat. “Yaitu melaksanakan ibadah termasuk takbiran dan shalat Idul Adha di rumah saja. Ibadah qurban dengan penyembelihan dan pembagian dagingnya berdasarkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Fatah.

Fatah mengajak seluruh masyarakat agar mentaati protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, utamanya pada masa PPKM darurat. “Kepada semua pihak kami ajak untuk meningkatkan doa-doa kita seraya memohon kepada Allah Swt., semoga Covid-19 segera diangkat,” pungkas Fatah. — iq