Paif Kecamatan Kartasura Gencar Sosialisasikan SE Menag 16 dan 17 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print


 
Kartasura – Kementrian agam RI  menerbitkan Surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Juknis  dalam penyelenggaraan Sholat Idul adha 1442 M/2021 M dan Pelaksanaan qurban di masa pandemic Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Mentri Agama No 16  tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Isul Adha Dan Pelaksanaan qurban di Wilayah PPKM darurat dan SE Menag No 17 tahun 2021 tantang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam Takbiran dan Sholat Idul adha di Wilayah PPKM Darurat.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo melaui Kasi Bimas Islam Imam Waladi meminta  jajarannya terutama Penyuluh Agama Islam Fungsional maupun Penyuluh agama Islam Non PNS, untuk mensosialisasikan SE Menag Tersebut kepada masyarakat baik melalui Masjid, Musholla, Ormas-ormas Islam dan sebagainya, dengan bahasa yang santun.”Paif  baik PNS maupun Non PNS kami harap lebih proaktif dalam mensosialisasikan SE no 17 Menag RI” kata Imam Waladi.
Terkait hal tersebut PAIF Kecamatan Kartasura mengambil peran mensosialisasikan SE Menag di Lokasi Binaan untuk memberikan rasa aman kepada Umat Islam ditengah Pandemi Covid-19. Sosialisai di laksanakan pada hari  Senin, 5 Juli 2021 di  Balai Desa Kertonatan , Kecamatan Kartasura. Hadir dalam sosialisai tersebut, Kepala Desa Kertonatan, Ketua RW dan Ketua Ta’mir se-desa Kertonatan.  Kepala Desa Kertonatan dalam sambutannya mengatakan, bahwa sosialisasi SE Menag,  yag dilakukan Paif  tersebut dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan panduan dalam upaya  pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai  penyebaran covid -19 pada zona resiko tinggi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat.
Warits Lukmanul Hakim, koordinator kegiatan sekaligus PAIF Kecamatan Kartasura menerangkan bahwa point yang disampaikan pada sosialisai tersebut sesuai dengan  ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “ yang menjadi point utama kita adalah tersampaikannya SE tersebut ke warga dan mereka faham serta menjalankanya” terang Warits.
Dalam Kesempatan tersebut para Ketua RW dan  sekaligus juga  merangkap sebagai ketua ta’mir menyampaikan gambaran tentang pelaksanaan penyembelihan qurban yang akan dilaksanakan dengan mematuhi prokes, diantaranya, tempat yang luas, panitian terbatas, petugas pencacahan daging dan tulang terpisah, ada petugasnya masing-masing, termasuk para iu-ibu yang memasak ditempat yang terpisah. “ terimakasih kepada penyuluh yang telah mensosialisaikan juknis tentang pelaksanaan ibadah idul adha, baik sholat idul adha , takbiran dan penyembelihan qurban, akan kami laksanakan sesuai Juknis dari Kementrian Agama, agar tidak terjadi kerumunan dan bisa memutus rantai penyebaran covid-19,”  Kata Paryono selaku ketuaan RW I sekaligus juga Ketua Takmir Masjid Al Fattah.  Ali Sya’bani selaku ketua RW II  mengatakan  “ Pelaksanaan penyembelihan akan kami laksanakan sesuai dengan prokes karana tempat kami sempit tetapi akan kami atur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan dan akan kami laksanakan lebih baik lagi dari tahun kemaren . Sementara Pelaksanaan itu  Sholat idul Adha  akan dikomunikasikan dengan satgas covid desa dan kecamatan. Karena dalam SE Menag dihimbau meniadakan sholat  Adha baik di masjid m aupun dilapangan karena KAbupaten  Suharjo termasuk dalamLevel 4.  Sementara itu Kepala Desa kertonatan akan menerbitkan surat ditujukan ke ketua RW, ketua  RT dan ketua Ta’mir Masjid/Musholla, dengan mengacu dan berpedoman pada SE Menag No 16 dan No 17 serta SE Bupati Sukoharjo. (wrs/djp/rf)