Perkokoh Kerukunan Umat Beragama, FKUB Gelar Dialog Bagi Penyuluh Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kab. Boyolali menggelar kegiatan Dialog peranserta Penyuluh Agama Dalam rangka menjaga kerukunan dan upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Bertempat di Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kegiatan Rabu (25/8) dialog tersebut dilaksanakan dengan penerapan protocol Kesehatan secara ketat, melalui 2 sessi dengan jumlah peserta per sessi 10 orang penyuluh. Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boyolali, H. Hanif Hanani, Kepala Kesbangpol, Suratno, dan Ketua FKUB H. Syarofudin.

Kepala Kesbangpol, Suratno menyambut baik kegiatan dialog ini, apalagi pesertanya adalah para Penyluh Agama yang notabene tugas pokoknya menyampaikan pesan secara langsung kepada masyarakat atau umat. Para penyuluh agama menjadi garda terdepan di masyarakat dalam menyampaikan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama. Masa pandemic Covid 19 yang sedang melanda bangsa ini berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan keagamaan di masyarakat.

“Dibatasinya pelaksanaan beribadah di tempat ibadah banyak menimbulkan gejolak umat, pada posisi inilah Penyuluh Agama hadir menjadi tangan panjang pemerintah mensosialisasi pelaksanaan Surat Edaran resmi pemerintah, baik melalui Pemkab Boyolali maupun Kementerian Agama” kata Suratno

Hanif Hanani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten boyolali sebagai nara sumber kedua menyampaikan, bahwa tugas dan fungsi Penyuluh Agama di masyarakat ada 3 (tiga) hal , yaitu edukatif, informatif,  konsultatif. Selama pandemic covid 19, pemerintah telah  mengeluarkan surat edaran dalam pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah. Menteri Agama telah mengeluarkan SE Menag:  Nomor 16 tahun 2021 sampai dengan  SE Menag : Nomor 25 tahun 2021. Dari surat edaran itu, para penyuluh memiliki kewajiban untuk mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar penyebaran covid- 19 dapat dicegah.

“Di masa pandemi ini menteri agama telah mengeluarkan beberapa surat edaran mengenai pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, mulai dari SE nomor 16 tahun 2021, sampai SE 25 tahun 2021, sudah menjadi kewajiban bagi penyuluh untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang surat edaran yangt ealh dibuat oleh menteri agama tersebut.” kata hanif

Sementara itu, DR. Syarofudin menyampaikan, bahwa apapun kondisi negara saat ini, kerukunan umat beragama harus terus kita jaga, kita pelihara dan kita rawat, karena itu merupakan landasan negara dalam menciptakan keamanan dan kesejahteraan bangsa. (Zoelva/Jaim/rf)