Petugas Instalasi Kamar Mayat RSUD Batang Ikuti Bimbingan Pemulasaraan Jenazah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kasi Bimas Islam H. Sodikin didampingi Kepala KUA Kec. Batang sedang membuka Bimbingan Pemulasaraan Janazah

Batang – Sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam Kemenag RI sesuai PMA RI Nomor 34 Tahun 2016, KUA mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya pelayanan nikah dan rujuk. Dari Sepuluh tugas dan fungsi KUA, salah satunya adalah pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam. Sebagai  wujud pelaksanaan pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Batang, pada Jumat (27/08)  mengadakan Bimbingan Pemulasaraan Jenazah. Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta yang terdiri dari perwakilan Ormas Islam, Penyuluh Agama Islam, Kasi Pelayanan Kelurahan/Desa dan Petugas Instalasi Kamar Mayat RSUD Batang.

Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib, dalam sambutanya menyampaikan bahwa dalam tataran praktik di lapangan, kegiatan bimbingan pemulasaraan jenazah ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemulasaraan jenazah adalah hukumnya fardhu kifayah, sehingga diharapkan sesama umat Islam bisa memulasara jenazah tanpa bergantung kepada petugas pemulasara di kelurahan/desanya. Dengan kata lain, kegiatan ini diselenggarakan karena kekhawatiran adanya realitas bahwa petugas pelayanan pemulasaraan jenazah sangat terbatas, di mana terkadang satu orang mengampu 3 kelurahan/desa.

“Dalam tataran praktik di lapangan, kegiatan bimbingan pemulasaraan jenazah ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemulasaraan jenazah adalah hukumnya fardhu kifayah, sehingga diharapkan sesama umat Islam bisa memulasara jenazah tanpa bergantung kepada petugas pemulasara di kelurahan/desanya. Saya kekhawatir adanya realitas bahwa petugas pelayanan pemulasaraan jenazah sangat terbatas, di mana kadang satu orang mengampu 3 kelurahan/desa,” jelas H. Abdullah Najib.

* Wahyu Slamet, Petugas Pemulasara dari Kecamatan Batang sedang mempraktikan tata cara mengkafani mayat

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama, Kasi Bimas Islam H. Sodikin, dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa KUA bukan Kantor Urusan Asmara, namun Kantor Urusan Agama sehingga semua pelayanan tentang keagamaan adalah leading sectornya dipandu oleh KUA termasuk salah satunya adalah bimbingan dan penerangan agama Islam tentang pemulasaraan jenazah.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala KUA Kecamatan Batang yang berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini yang mengundang perwakilan Ormas Islam, Kelurahan/Desa dan juga lintas sektor yang bersinggungan dengan jenazah, yakni RSUD Batang. KUA yang ditunjuk sebagai pilot project Revitalisasi, KUA Kecamatan Batang memang dituntut untuk terus berusaha memperkuat layanan sesuai PMA RI No 34 Tahun 2016, kata H. Sodikin.

Dia juga menegaskan bahwa tugas KUA bukan hanya sekitar pencatatan nikah, akan tetapi mencakup kebutuhan layanan masyarakat dalam hal keagamaan termasuk bimbingan tata cara perawatan jenazah. Kewajiban umat Islam terhadap jenazah ada empat hal, yaitu: memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. Kesemuanya perlu pemahaman baik teori maupun praktiknya.

“ Tugas pokok KUA Kecamatan memang tidak hanya melulu tentang pencatatan nikas saja, namun mencakup layanan masyarakat dalam hal keagamaan termasuk tatacara perawatan jenazah, maka hari ini kita akan cermati teori dan praktik agar kita memiliki kemampuan yang total soal ini,” tegasnya.

Sebagai nara sumber pertama, H. Abdul Kholiq, Ketua MUI Kecamatan Limpung yang menjelaskan seluk beluk pemulasaraan jenazah dari segi teori. Sementara narasumber kedua, Wahyu Slamet, Petugas Pemulasara/Lebe Senior di wilayah Kecamatan Batang dari Kelurahan Proyonanggan Selatan, mempraktekan tata cara memulasara jenazah terutama proses mengkafani jenazah.(Hasanudin/Zy/qq)