Akta Ikrar Wakaf Cegah Macetnya Pahala Dan Jemput Kepastian Hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala KUA Kecamatan Tulis I sedang memimpin prosesi ikrar wakaf

Batang – Bertempat di TPQ Bustanul  Athfal Dukuh Winongsari Desa Kenconorejo Kec Tulis, diselenggarakan Prosesi Ikrar Wakaf pada Jumat (24/9). Hadir dalam kesempatan itu Kepala KUA/PPAIW, Penghulu, Wakif, para Nadhir, Segenap pengurus TPQ Bustanul  Athfal dan tokoh agama/masyarakat setempat.

Prosesi ikrar wakaf kali ini adalah Darsumi (warga Desa Ponowareng) selaku wakif membacakan Ikrar wakaf tanah pekarangannya seluas 233 M2  untuk keperluan Pendidikan TPQ Bustanul Athfal Desa Kenconorejo kepada Nadhir perorangan, sedangkan bertindak sebagai nadhir diwakili oleh Sugiono. Prosesi ikrar wakaf dilanjutkan dengan penandatangan ikrar wakaf dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh wakif, Ketua Nadhir dan 2 orang saksi atas nama Suroso dan Wastono.

Kepala KUA Kecamatan Tulis 1 Ahmad Nurfatoni saat memimpin prosesi itu mengatakan bahwa wakaf yang dilakukan Darsumi termasuk amal jariyah yang pahalanya akan terus mili selamanya. Apalagi TPQ adalah sebaik-baiknya tempat dimana untuk mempelajari dan mengajarkan Al Quran.

“ Selama TPQ difungsikan sebagaimana mestinya maka pahalanya akan terus mengalir kepada Darsumi selagi hidup maupun sepeninggalnya,” kata Ahmad Nurfatoni .

Dia menambahkan bahwa wakaf oleh Darsumi ini harus diamankan agar pahalanya mengalir hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan, caranya dengan mencatatkan dalam bentuk AIW dan AIW itu sebagai dasar untuk mengurus akta di Kantor Pertanahan.

“ Jangan sampai terjadi kiriman pahala setelah 50 tahun Darsumi wafat menjadi macet ketika tanah TPQ dijual oleh anak turunnya karena masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Darsumi, pengelola wakafnya ( Nadzir ) untuk melakkan langkah-langkah hukum sampai tuntas,” tambahnya.

* Foto tanah yang telah dibangun TPQ Bustanul Atfhal di desa Kenconorejo Kecamatan Tulis Batang

Dia juga menegaskan pentingnya Ikrar wakaf dihadapan PPAIW sebagai upaya menjemput kepastian hukum terhadap tanah wakaf sehingga perlu segera ditindaklanjuti sertifikasi tanah wakafnya ke BPN, guna memberikan kepastian hukum  atas tanah wakaf tersebut.

“ Tanah wakaf yang telah bersertifikat wakaf akan menjadi asset yang tidak laku di dunia perbankan dan sudah dinaikkan menjadi milik Allah SWT,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Ahmad Nurfatoni juga mensosialisasikan potensi wakaf Uang. Menurutnya KUA siap menjembatani calon wakif untuk mendapatkan sertifikat wakaf uang yang dilakukan. Sayangnya potensi wakaf masih minim karena kurangnya literasi dan informasi.

Sementara itu perwakilan nadzir saat dikonfermasi setelah prosesi berlangsung mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan rasa terimakasih pada Ibu Darsumi yang telah dengan ikhlas mewakafkan tanahnya untuk kepentingan TPQ, semoga amalnya benar-benar akan diterima oleh Allah dan mengalir sepanjang hayat padanya. (Qmr / Zy)