081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Beri Pemahaman Tentang Menejemen Kemasjidan, Kemenag Gelar Halaqoh Kemasjidan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang H. M. Aqsho didampingi Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA Kecamatan Tulis II sedang menyampaikan materi di acara halaqoh Kemasjidan

Batang – Untuk memberiahukan tentang pengelolaan administrasi takmir masjid, Kemenag Kabupaten Batang bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) KC. Pekalongan menggelar Halaqoh kemasjidan yang diselenggarakan kemaren hari Senin (06/09) dibalai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Tulis II. Hadir dalam acara itu Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang, Kasi Bimas Islam dan para takmir masjid jami se kecamatan Kandeman.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang H.M. Aqsho dalam sambutan pembukaanya mengatakan bahwa Hakekat Pembangunan Bidang Agama sesuai dengan kebijakan  pembangunan  nasional adalah  untuk menciptakan manusia berakhlak, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan  Yang Esa .

“ Kegiatan halaqah ini menjadi strategis bagi umat Islam, karena Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk ibadah Mahdoh saja, namun kini fungsi masjid harus dikembangkan dalam berbagai bidang, ibadah, pendidikan maupun ekonomi, maka dalam kegiatan ini menjadi penting,” kata H.M. Aqsho.

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah memperhatikan pembangunan disegala bidang termasuk didalamnya adalah pembangunan bidang Agama, menurutnya amanat regulasi mengamanatkan bahwa pembangunan bidang agama memiliki tujuan yang sangat luas bagi masyarakat.

“Kita ketahui bahwa tujuan pembangunan bidang agama begitu luas meliputi peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama, pengukuhan suasana kerukunan hidup umat beragama yang harmonis, pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata, peningkatan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan, peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang transparan, akuntabel, peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan yang efektif, efisian, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

* Peserta Halaqoh Kemasjidan para takmir masjid antusias mengikuti pembinaan dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang

Berkaitan dengan upaya pemerintah dalam memaksimalkan fungsi masjid pemerintah mengeluarkan regulasi yaitu Perdirjen. NO. DJ.II/802. Tahun 2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid dimana didalamnya termaktup pengelompokan kategori masjid yang ada di seluruh Indonesia.

“Standar Pembinaan Manajemen Masjid bertujuan untuk memberikan pedoman  tentang pembinaan dan pengelolaan masjid dibidang idarah, imarah, dan riayah kepada aparatur pembina kemasjidan maupun pengurus masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan bimbingan untuk   terwujudnya  kemakmuran  masjid   dan  kehidupan  umat Islam yang moderat, rukun dan toleran baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan dan desa,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Bimas Islam H. Sodikin dalam sambutanya menyampaikan bahwa persoalan kemasjidan yang menjadi salah satu tupoksi Bimas Islam, ditahun ini mengadakan halaqah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang administrasi serta fungsi secara luas masjid dan mushola yang ada di masyarakat.

“Kegiatan ini kami susun untuk menyamakan pandangan dan pengetahuan tentang fungsi dan peran masjid dimasyarakat, karena sangat luas tidak hanya untuk tempat beribadah saja,” kata H. Sodikin.

Dia juga menegaskan bahwa Masjid berfungsi sebagai tempat ibadah shalat, tempat mengayomi dan membina umat sekitarnya secara aktif. Fungsi   masjid sangat luas, maka perlu adanya idarah (pengelolaan).

“Tujuan   idarah   masjid   ialah  agar  lebih  mampu   mengembangkan  kegiatan, makin dicintai jamaah dan berhasil membina dakwah di lingkungannya. Termasuk dalam pengertian idarah ialah, perencanaan, pengorganisasian,  pengadministrasian,  keuangan dan  pengawasan,” pungkasnya. (Turmudzi / Zy)