Kakanwil Serahkan Empat Sertifikat Tukar Guling Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

SUKOHARJO – Sebanyak empat  sertifikat tukar guling tanah wakaf yang terkena pembangunan ruas jalan   Sugihan-Palohombo diserahkan oleh KaKanwil Kemenag Provinsi Jateng Mustain Ahmad kepada Kakankemenag Kabupaten Sukoharjo Muh. Mu’alim dan Dinas PUPR di Ruang Rapat Dinas  PUPR  Kabupaten Sukoharjo, Senin (06/9/2021).

Keempat sertifikat tersebut diserahkan kepada:

1) Masjid Al Mu’min Desa  Mertan Kecamatan  Bendosari, dengan nomor SHM Wakaf Pengganti 1737 Pemilik Muh. Alip Luas Tanah 158 M2, Luas Tanah Wakaf semula 29 m²;

2). PAUD Al Mabrur IPHI Kecamatan Bendosari, dengan nomor SHM Wakaf Pengganti 04222 pemilik Suparman Luas tanah 96 M2, Luas Tanah Wakaf semula 28 m² ;

3). Masjid Al Barokah  Desa Bendosari Kecamatan Bendosari, Tanah Wakaf dengan  SHM Wakaf Pengganti 478 pemilik Tandur luas tanah 77 M2, Luas Tanah Wakaf semula 52 m²;

4) Masjid Al Faruq Tanah Wakaf Desa Mertan Kecamatan Bendosari, dengan nomor SHM Wakaf Pengganti 2501 pemilik Suparlan, Luas Tanah Wakaf semula 47 m²;

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Mustain menginformasikan bahwa penyerahan sertifikat tukar guling tanah wakaf ini merupakan yang pertama di Ruas jalan Sugihan – Palohombo. Musta’in mengharapkan agar nantinya tim ini bisa bekerja dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan lancar . Beliau juga menyampaikan bahwa nazhir adalah pengawas harta benda wakaf bukan pemilik wakaf sehingga nazhir harus benar-benar bisa Amanah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola harta benda wakaf.

Kepala dinas PUPR, Bowo Sutopo dalam paparannya mengatakan bahwa proyek ini sebetulnya sudah dimulai sejak akhir tahun 2018, yang menjadi hambatan sehingga sampai sekarang belum selesai adalah adanya pandemi covid-19 yang menyebakan pemda menerapkan PPKM dan juga re-focusing anggaran untuk penanganan covid-19

“Kami mengucapkan terimakasih kepada segenap pihak baik kepada Nazhir, Kankemenag, BPN dan Dinas PUPR yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini, sehingga pelaksanaan pembangunan ruas jalan Sugihan – Palohombo dapat berjalan dengan baik dan lancar.” Imbuhnya.

Sementara itu, Kakankemenag Kabupaten Sukoharjo, Muh. Mu’alim dalam tanggapannya berpesan agar sertifikat tanah wakaf yang sudah diserahkan ini hendaknya agar betul-betul diamankan, dikelola dengan baik serta tidak disalahgunakan peruntukannya, karena wakaf itu adalah milik Allah,  yang pengelolaanya diserahkan kepada Nazhir, maka jangan sekali-kali peruntukannya melenceng dari tujuan wakaf itu sendiri,” jelasnya.(nkt/djp/rf)