Kepala KUA Kecamatan Subah Tandatangani Akta Ikrar Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* HM. Zaki Ali Ridla sedang memimpin prosesi penandatanganan akta ikrar wakaf

Batang – Melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Subah Kab. Batang  H.Zaki Ali Ridlo memimpin dan menandatangani ikrar wakaf 2 bidang tanah yang berbeda pada Rabu, (08/09) yang lalu  ditempat yang terpisah.

Pertama ikrar wakaf di KUA Kecamatan Subah untuk tanah yang terletak di RT 003 RW 004 Desa Subah guna tempat pendidikan Muhammadiyah. Hadir dalam kesempatan itu wakif yaitu Yono dan Tri Utami dan bertindak selaku nadzir Bapak Suhari. Kepala KUA Subah dalam kesempatan itu menjelaskan pentingnya pengelolaan tanah wakaf agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, oleh sebab itu perlu mengoptimalkan  wakaf tanah seluas 264 M2 dalam pengelolaan lembaga pendidikan Muhammadiyah.

” Sangat penting untuk mengelola Wakaf agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, oleh sebab perlu optimalisasi tanah seluas 264 M2 untuk tempat pendidikan Muhammadiyah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan  arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf.

” Sangat penting juga ikrar wakaf tidak hanya pengakuan sah tanah wakaf namun perlu juga diberikan atau dipasang papan informasi bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf, ” tegasnya.

Selanjutnya di hari yang sama dia juga memandu dan menandatangani ikrar wakaf yang terletak di RT 003 RW 003 Desa Mangunharjo dengan luas 50 M2 untuk Mushola Al Ikhlas. Hadir Dalam kesempatan tersebut Hj. Komariyah selaku wakif dan Ali Mustofa selaku nadzir. Dan disaksikan oleh Kepala desa dan tokoh masyarakat setempat

* Serah terima wakaf tanah dari wakif pada nadzir yang disaksikan oleh kepala KUA dan para tokoh masyarakat

Dalam kesempatan ini pun HM.Zaki Ali Ridlo menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh masyarakat baik untuk tempat ibadah maupun yang lainnya harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat dan kedepan tidak ada permasalahan.

“ Langkah pertama untuk mengamankan wakaf adalah mencatatkan wakaf itu pada PPAIW dengan dikeluarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), ini menjadi salah satu syarat untuk mengurus sertifikat tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN), bila langkah itu dilakukan maka insyaallah wakaf itu akan aman sampai kapanpun,” jelasnya.

Sementara itu nadhir Ali Mustofa dalam kesempatan itu mengukapkan rasa senang dan bahagianya, atas wakaf yang diberikan oleh Hj. Komariyah pada mushola, menurutnya niat baik Hj. Komariyah itu semoga akan mendapat balasan oleh Allah SWT.

” Kami mengucapkan terimakasih kepada Hj. Komariyah yang telah mewakafkan tanahnya, serta KUA kec.subah yg menfasilitasi  pelaksanaan ikrar wakaf semoga apa yang diharapkan dan diniatkan akan mendapat Ridlo dari Allah SWT,” Ucapnya. ( Zaki / Zy )