KUA Kecamatan Tersono Lakukan Pendataan Masjid Dan Mushola

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Imroatun Penyuluh Agama Islam Tersono sedang mendata salah satu masjid di kecamatannya

Batang – Alhamdulillah Saat ini kesadaran utk mendaftarkan id masjid dan mushola sudah mulai tumbuh di masyarakat Tersono. Salah satu manfaat yang diperoleh masjid atau mushola yang terdaftar di SIMAS yang terintegrasi dengan system layanan pemerintah. Pada SIMAS informasi masjid atau mushola dapat dilihat dengan baik mulai dari ID Masjid atau Mushola, Takmir, Imam, Muadzin dan kegiatan yang dilakukan pada masjid atau mushola . 

Seperti terlihat kali ini, KUA Kecamatan tersono pada Jumat (10/09) kemaren membantu proses pendaftaran ID masjid Umar Bin Khotob di Desa Tanjungsari dengan dan Mushola Darunnajah di Desa Kranggan. Hal ini dilakukan atas permintaan dari takmir masjid dan mushola itu karena sampai saat ini belum terdaftar di aplikasi SIMAS.

Kepala KUA Tersono, Ali Fatkhur dalam keteranganya menuturkan bahwa tempat ibadah utamanya masjid dalam cakupan yang lebih luas mengakomodasi umat muslim satu desa atau satu dukuh menempati peran yang amat krusial, ia tidak hanya sebagai tempat sholat tapi lebih luas sebagai pusat kegiatan keumatan baik keagamaan, sosial, keekonomian maupun lainnya.

“ Karena menempati peran yg amat penting, maka masjid ataupun musola yg cakupan jamaahnya lebih kecil haruslah dikelola dengan sebaik-baiknya,karena itulah masjid musola harus resmi terdaftar dalam daftar simas kemenag,” kata Ali Fatkhur.

* Pengisian data Masjid sedang dilakukan oleh penyuluh agama Islam di Kecamatan Tersono

Dia berharap  setelah masjid didaftarkan, kelak akan ada pendataan aset tempat ibadah umat muslim bisa terakses dan hal ini akan menjadi bahan membuat keputusan bidang keagamaan oleh pemerintah, dan juga adanya pendampingan tata kelola, suport pembiayaan maupun lainnya.

“ Salah satu manfaat data masjid bagi pemerintah adalah selain melihat data populasi jumlah masjid yang ada, pemerintah akan dapat dengan mundah mengeluarkan kebijakan baik yang menyangkut bantuan, maupun pembinaan bagi masjid yang ada,” jelasnya.

Sementara itu Koordinator penyuluh Agama Islam Kecamatan Tersono Imroatun yang memimpin langsung pendataan masjid itu mengatakan bahwa, Pada 19 Agustus 2021 yang lalu Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  mengeluarkan Juknis Penyaluran Bantuan Masjid dan Mushola yang terkena dampak pandemi covid 19 dengan salah satu syaratnya adalah masjid atau mushola yang sudah terdaftar di Aplikasi SIMAS. 

“ Syarat untuk mendaftarkan masjid atau musholanya dalam SIMAS tidaklah sulit. Karena pendaftaran akan dibantu juga oleh operator SIMAS di KUA Kecamatan Tersono,” kata Imroatun.

Dia menambahkan ada tiga syarat yang harus adasSurat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Mushola, surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat dan foto Bangunan Masjid atau Mushola dalam Bentuk Softcopy (Ukuran Maksimal 1Mb).( Muh.Ni’am/Zy )