Capacity Building Penghulu Upaya Penguatan Kepemimpinan dan Peningkatan Kualitas Budaya Kerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Penghulu memiliki peran penting dan strategis sebagai garda depan Kantor Urusan Agama (KUA)dalam pelayan masyarakat dalam soal-soal pernikahan maupun keagamaan. Dan untuk memaksimalkan peran mereka dibutuhkan internalisasi, kontrol, dan obyektifikasi terkait konsep dan model layanan yang prima terkait dengan pengembangan kemampuan (ability), sikap (attitude), penampilan, perhatian (attention), tindakan (action), dan pertanggungjawaban. Sehingga Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab.Grobogan melalui Bimbingan Masyarakat Islam (Bimasis) menyelenggarakan peningkatan capacity building penghulu dalam rangka penguatan kepemimpinan untuk peningkatan kualitas budaya kerja yang bertempat di Hotel FronOne Purwodadi, Rabu (29/09/2021).

Dalam laporannya, Kepala Seksi Bimas Islam selaku Ketua Panitia, Roziqun mengatakan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Capacity Building ini merupakan kegiatan murni bersumber dari dana DIPA Bimas Islam Tahun 2021. Sebanyak 33 Peserta yang terdiri dari Kepala KUA dan Penghulu. Serta narasumber kegiatan ini adalah Yunus Sriawan yang merupakan Camat Kematan Tegowanu.

“Penghulu memiliki peranan yg strategis, sehingga diperlukan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yg lebih baik. Dan apalagi sekarang sudah terbukti adanya angggaran renovasi KUA, yang terbukti di alokasikan untuk KUA Gubug dan KUA Wirosari. Sehingga diharapkan setelah kegiatan ini setiap penghulu ada peningkatan kualitas dalam kepemimpinan maupun kinerjanya,” ungkap Roziqun.

Kepala Kemenag Grobogan, Imron Rosyidi dalam sambutannya menyampaikan peningkatan kapasitas building penghulu bisa diwujudkan dalam kekompakan dalam kebersamaan yang dibuktikan dengan adanya costum yang diseragamkan. Sehingga Kasi Bimas Islam menyelenggarakan meningkatan capacity building bagi penghulu agar bisa meningkatkan sebuah performa dari penghulu.

“Dan peningkatan capacity building penghulu dalam rangka penguatan kepemimpinan untuk peningkatan kualitas budaya kerja termasuk program kerja dari Gus Menteri yang diwujudkan  merevitalisasi KUA adalah sebuah bukti untuk pelayanan masyarakat. Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama RI yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas umat beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, memperkuat program dan layanan keagamaan serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” jelas Imron Rosyidi.

Kepala Kemenag berharap Kasi Bimasis juga mempunyai sebuah program Interprenership dalam peningkatan penguatan kepemimpinan bagi kepala KUA. Revitalisasi KUA harus dibuktikan dengan peningkatan kapasitas. Revitalisasi ini juga meliputi penyempurnaan standar pelayanan publik pada KUA Kecamatan, transformasi digital dan penguatan program capacity building terhadap 19 Kepala KUA dan 14 Penghulu se-Kabupaten Grobogan.

“Tujuan diadakannya acara ini yaitu untuk mewujudkan penghulu yang profesional dan kompeten menghadapi revitalisasi KUA. Proses peningkatan capacity building dan pembangunan karakter menjadi mutlak dilakukan. Oleh karena itu, pengembangan kapasitas sangat terkait dengan kemampuan SDM,” tegasnya.

Kepala Kemenag menambahkan, bahwa sebagai penghulu harus bekerja secara profesional. Untuk menunjang profesionalitas tersebut, lanjut dia, kapasitas dan kompetensi penghulu harus senantiasa ditingkatkan menyesuaikan perkembangan zaman.

“Saya harap penghulu juga turut aktif mempublikasikan kegiatannya, seperti saat melayani urusan pernikahan yang selalu dilakukan hampir setiap hari,” terangnya.

Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa penghulu yang hampir setiap hari melakukan kontak fisik dengan masyarakat untuk melaksanakan tugas mulianya sebagai pelayanan nikah, maka sangat urgent untuk memperhatikan kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

“Untuk mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, bersama-sama mari melaksanakan dan mensosialisasikan SE Menag No.13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat,” tuturnya.(bd/Sua)