H. Abdul Wahab : Kebijakan Tentang Ibadah Haji Adalah Informasi Yang Sangat Strategis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang di wakili Ka.Subag TU H.Abdul Wahab sedang menyampaikan sambutannya pada Rakor PHU

Batang – Untuk menyosialisasikan regulasi terbaru terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji regular yang terkini, Kemenag Kab. Batang menggelar rapat koordinasi dengan stekholder yang berhubungan dengan itu pada Rabu (27/10) yang lalu di aula lantai 2. Acara itu dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag yang diwakili Ka.Subag Tata Usaha, Kasi PHU, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA  Kecamatan dan para ketua KBIH .

Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian TU H. Abdul Wahab dalam sambutannya menyampaikan terimakasih pada Kasi PHU yang telah menginisiasi acara rakor ini karena pentingnya substansi materi yang akan disampaikan.

“Kebijakan tentang penyelenggara Ibadah haji saat ini adalah informasi yang sangat strategis dan krusial, karena masyarakat saat ini sedang menanti dengan penuh harap, ini harus kita maklumi mengingat sudah dua tahun ini haji adalah salah satu hajat masyarakat yang paling terpengaruh oleh pandemic covid-19,” kata H. Abdul Wahab.

Dia juga berharap agar sosialisasi tentang regulasi ini dapat diteruskan oleh para stekholder yang mengikuti rakor ini pada masyarakat secara jelas agar tidak ada pernyataan kontra tentang penyelenggaraan haji itu.

“Saya mohon para stekholder yang hadir saat ini baik Kepala KUA maupun para ketua KBIH untuk dapat memberitahukan informasi yang valid ini pada masyarakat secara luas kususnya calon jamaah haji yang memang sampai detik ini sedang dalam penantian itu,” harapnya.

Sementara itu Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh H. Luthfi Hakim Arif Effendi dalam penjelasanya menyampaikan bahwa sampai saat ini ada dua regulasi yang berkaitan dengan ibadah haji dan umroh, menurutnya regulasi ini sangat penting untuk dipahami oleh seluruh masyarakat muslim kususnya calan jamaan haji.

“Regulasi terkini yang menyangkut tentang penyelenggaraan ibadah haji adalah PMA no. 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan haji regular serta KMA no. 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” kata H. Luthfi Hakim Arif Effendi.

Dia menuturkan bahwa di PMA. No. 13 Tahun 2021 ini diatur tentang pendaftaran haji regular yang sudah mulai dapat dilakukan secara on line, ini merupakan salah satu program kemenag RI yang berkaitan dengan digitalisasi pelayanan Kemenag.

“Salah satu program Kemenag RI adalah digitalisasi pelayanan masyarakat, di PMA no.13 tahun 2021 telah muncul aturan dimana pendaftaran haji dapat dilakukan secara on line,” tuturnya.

* Para peserta rakor PHU yang tediri dari Kepala KUA Kecamatan, dan Ketua KBIH tampak antusias mendengarkan pengarahan Ka.Subag.TU

H. Luthfi juga menegaskan bahwa kedepan jamaah haji kita diharapkan dapat melakukan ibadah haji secara mandiri,tidak serta merta mengikuti pembimbing KBIHU, namun perlu adanya penguatan manasik yang lebih intensif dan penataan dari berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan ibadah haji.

“Sampai saat ini KBIHU masih memiliki tugas tidak hanya pembimbing calon jamaah haji di tanah air saja, namun juga tetap melakukan pembimbingan di tanah suci, selain itu KBIHU saat ini untuk mengawasi jamaahnya agar tidak membatalkan porsi hajinya karena ada pihak-pihak tertentu yang merayu untuk berupaya mengalihkan haji ke umroh  padahal umroh juga masih menunggu juga, kedepan jamaah haji kita diharapkan dapat melakukan ibadah haji secara mandiri,tidak serta merta mengikuti pembimbing KBIHU,” tegasnya.

Menyangkut kebijakan tentang penyelenggaraan umroh, Kasi PHU mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Kemenag RI dan Kanwil di bulan November 2021 yang akan datang umroh akan segera dibuka kembali.

“Berdasarkan informasi dari Kemenag RI, bulan November 2021 yang akan datang pelaksanaan umroh akan segera dibuka kembali, biaya umroh kedepanya diperkirakan mencapai kurang lebih 45-60 jt dimana waktunya pada masa normal 12 hari, sementara dimasa pandemi dapat sampai  21 hari,” jelasnya.

Diakhir acara dilakukan aksi bersama dan sepontan dengan pernyataan bersama tentang menolak gratifikasi yang diucapkan bersama-sama oleh Ka.Subag TU, Kasi PHU, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan, dan seluruh ketua KBIH. (Faisol PHU / Zy)