Kakankemenag Beserta Tim RB Kemenag Grobogan Mengikuti Evaluasi RB dan Implementasi Sakip Secara Daring

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) dan implementasi SAKIP Kementerian Agama dievaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Evaluasi ini dilaksanakan pada 30 September 2021 secara daring dengan peserta semua Kemenag dari Kanwil Provinsi maupun dari Kemenag Kabupaten dan Kota se Indonesia. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab.Grobogan Imron Rosyidi beserta tiem pokja RB ZI, pagi mengikuti kegiatan Pelaksanaan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Agama Tahun 2021 yang digelar Sekretariat Jenderal Kemenag RI secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dikarenakan masih adanya pandemi Covid-19.

Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka Sekretaris Jenderal Kemenag RI H. Nizar Ali, serta diikuti oleh para Pejabat Eselon I dan II Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota se-Indonesia, Kepala Balai, dan Kepala UPT Asrama Haji.

Dalam arahannya saat membuka kegiatan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI H. Nizar mengatakan bahwa patut disyukuri indeks RB Kementerian Agama sejak tahun 2015 hingga 2020 terus mengalami peningkatan yakni pada tahun 2015 nilai RB Kemenag berada di angka  62,28 dan terakhir pada tahun 2020 berada di angka 75.32.

“Capaian Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian Agama saat ini sudah menembus predikat BB dengan nilai 75,32, dan 11 (sebelas) satuan kerja memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta 2 (dua) satuan kerja memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kita pun sementara ini sedang mengusulkan 54 satuan kerja calon WBK dan 5 satuan kerja  calon WBBM,” tutur Sekjen Kemenag RI Nizar Ali.

Sekjen Nizar juga dalam rapat virtual itu mengungkapkan beberapa isu strategis Reformasi Birokrasi  di Kementerian Agama saat ini. Yang pertama ucap Nizar adalah penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi, yang kedua yakni penerapan manajemen kinerja, ketiga, penerapan manajemen resiko dan keempat transformasi digital.

“Kementerian Agama saat ini mengangkat empat isu strategis dalam Roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024, yang pertama adalah terkait dengan penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi. Hal ini (penyederhanaan struktur) sudah kita lakukan, dan untuk kelembagaannya sementara diajukan. Kedua adalah penerapan manajemen kinerja, ketiga penerapan manajemen resiko dan terakhir yakni transformasi digital yang lagi gencar-gencarnya kita laksanakan saat ini,” ungkap Sekjen.

Sementara untuk tindak lanjut dari hasil evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2020, Nizar Ali membeberkan bahwa ada 8 point rekomendasi hasil evaluasi Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama yang saat ini telah dan sedang dilaksanakan.

“Ada 8 rekomendasi terkait hasil evaluasi Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama, yakni: 1. Penguatan dan penajaman program reformasi pada tingkat Eselon I dan unit kerja lainnya. 2. Melakukan survey kepada seluruh pegawai secara berkala terkait internalisasi nilai-nilai organisasi, budaya kerja dan pemahaman reformasi birokrasi. 3. Memaksimalkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi peran agen perubahan khususnya di tingkat UPT, agar agen perubahan dapat memberikan kontribusi bagi organisasi dan memenuhi harapan stakeholder. 4. Menyelesaikan pengembangan sistem pengendalian peraturan perundang-undangan dalam bentuk digitalisasi,” beber Nizar.

“Yang ke-5 adalah mengoptimalisasi penerapan e-government yang terintegrasi dari tingkat pusat ke tingkat unit kerja maupun yang ada di internal unit. 6. Meningkatkan pengelolaan merit sistem, 7. Mendorong unit kerja strategis untuk membangun zona integritas WBK-WBBM. 8. Menyusun kebijakan terkait pemberian penghargaan dan sanksi kepada petugas pemberi pelayanan, serta kebijakan pemberian kompensasi kepada penerima layanan yang tidak menerima layanan sesuai dengan standar dengan memanfaatkan hasil survey kepuasan stakeholder. Rekomendasi-rekomendasi ini sudah kita tindak lanjuti dan sementara berjalan pelaksanaannya,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Kemenag Grobogan, Imron Rosyidi usai mengikuti kegiatan itu mengatakan, secara hirarkri semua jajaran Kementerian Agama harus terus berkomitmen dan berkontribusi secara optimal sesuai tugas, fungsi dan perannya dalam menyikapi hasil evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi (RB), dan SAKIP pada Kementerian Agama tahun 2021 tersebut.

“Rekomendasi hasil evaluasi Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama ini harus menjadi agenda prioritas bagi seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat hingga daerah. Sebab ini merupakan baseline kita dalam melakukan pembenahan kedepannya,” ucap Imron Rosyidi.

Kepala Kemenag pun berharap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 benar-benar mampu meningkatkan kapasitas birokrasi di Kementerian Agama sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat. (Rj-bd/Sua)