Kepala Subbag TU Kemenag Sampaikan Tugas Kemenag Pada Rakor PAKEM

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Suasana Rakor PAKEM yang diikuti oleh Ka.Sub. Bagian TU Kemenag Kab. Batang di Aula Kejaksaan Negeri Batang

Batang – Untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas, deteksi dini, serta pengawasan terhadap aliran keagamaan maupun kepercayaan masyarakat di kab. Batang, Kepala Kejaksaan Negeri Batang menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh anggota tim PAKEM dari unsur Kodim 0736, Polres, Badan Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kemenag Kab. Batang pada Rabu (6/10) di aula kantor Kejaksaan Negeri.

Kepala Sub. Bagian TU Kemenag Kab. Batang H. Abdul Wahab yang mengikuti kegiatan itu menyampaikan bahwa Kementerian Agama memiliki tugas membina agama yang resmi di Indonesia, seperti Islam, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu sedangkan aliran kepercayaan bukan masuk domain Kemenag tapi di Kejaksaan.

“ Dalam meningkatkan kerukunan antar umat Beragama di Kab Batang telah dibentuk FKUB dan hingga saat ini eksis melaksanakan tugas di bawah pimpinan Bapak H Subkhi.sedangkan dalam membina internal umat beragama, Kemenag Batang memiliki 137 penyuluh agama yang terdiri 15 Penyuluh Agama Islam PNS, 120 Penyuluh Agama Islam Non PNS, 1 Penyuluh Agama Kristen dan 1 Penyuluh Agama Budha,” kata H. Abdul Wahab.

Dia juga menambahkan bahwa khusus Agama Islam perkembangan agama dan keagamaannya  dibantu oleh ormas-ormas Islam yang eksis di Batang dan selalu bersinergi dengan Pemerintah yaitu NU, Muhammadiyah, Rifaiyah, LDII dan SI.

* Setelah Rakor selesai para anggota PAKEM dari Kejaksaan Negeri, Kodim, Polres, Diknas, Badan Kesbangpol dan Kemenag berpose bersama

“ Salah satu domain tugas Kemenag adalah membina faham keagamaan yang bermasalah tusinya berada di Seksi Bimas Islam bekerjasama dengan Polres, dan Kesbangpol, kita melihat FPI, Ahmadiyah dan Syiah terpantau sudah tidak melaksanakan aktifitasnya, sedangkan terkait HTI, selama dalam pemantauan, secara organisatoris belum pernah eksis, namun secara perorangan ada bebrapa simpatisan namun sampai saat ini sudah Non aktif semua semenjak dibubarkan dan dinyatakan terlarang,” tegasnya .

Wahab juga menyampaikan bahwa secara umum, kondisi kehidupan umat beragama di Kab Batang terpantau sangat kondusif, rukun dan damai karena koordinasi yang baik dengan semua instansi dan tokoh agama, maka kondusifitas ini perlu dipelihara dan dijaga terus sebaik mungkin.

“ Terkait aliran kepercayaan di Batang harus dipantau dan dibina bersama-sama lintas instansi, kenyataanya, beberapa aliran kepercayaan juga merupakan pecahan dari Agama Islam dan ini berpotensi menimbulkan konflik keagamaan dengan pengaruh agama besar dan mayoritas, seperti Al Bahjah sebetulnya tidak ada masalah karena aliranya aswaja, namun persoalannya Al Bahjah tdk ikut ormas resmi seperti NU dan cenderung berseberangan dengan NU sehingga di beberapa tempat muncul penolakan, maka bila Kemenag kab. Batang akan mengeluarkan Ijin operasional harus “ngangsu kawruh” ke Kab/Kota Cirebon sebagai tempat terbesarnya aliran tersebut,”pungkasnya. ( Zy )