Kewajiban Mengurus Janazah adalah Kewajiban Ahli Warisnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Para peserta halaqah pemulasaraan janazah baik Penyuluh Agama Islam dan Kasi Pelayanan desa se Kecamatan Reban tampak antusias mengikuti praktik pemulasaraan janazah itu

Batang- Penyuluh Agama Islam Kecamatan Reban bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Reban menggelar Halaqah bertema Pemulasaraan Jenazah yang diikuti oleh Penyuluh Agama dan Kasi Pelayanan Desa se-Kecamatan Reban. Selasa (27/10).

Tampak hadir pengurus MUI, KH Maftuhin, Kiai Mahmud, KH Abdurrohim, Kiai Hijroh Saputro. Hadir pula Ketua ormas diantaranya NU, LDII, Rifaiyyah, dan Muhammadiyah.

Acara yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Reban ini dibuka oleh Camat Reban, Purmono. Dalam arahanya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, pemulasaraan jenazah adalah salah satu tema yang menarik untuk diikuti karena menyangkut aspek kewajiban kolektif atau fardhu kifayah.

“Dengan adanya kegiatan ini, semoga dapat menambah pemahaman dan kemantapan terkait pentingnya kewajiban mengurus jenazah,” ucapnya.

Ia meminta para peserta untuk aktif bertanya kepada para narasumber.

“Mumpung di tengah-tengah kita ini ada ahlinya yaitu para ulama dan kiai yang kompeten dibidangnya,” katanya.

Sementara itu, KH Maftuhin, salah satu pemateri dari MUI Kabupaten Batang menjelaskan latar belakang digelarnya halaqah bertema pemulasaraan janazah karena semakin langkanya orang yang memiliki keahlian khusus dalam merawat jenazah, padahal keahlian ini sangat penting dimiliki oleh kaum muslimin dan muslimat.

Dia membeberkan beberapa kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal. Kewajiban itu adalah memandikan, mengafani, menyalati, dan mengubur.

“Tapi yang paling utama mengurus jenazahnya mulai dari memandikan, mengafani, menyolati, hingga memakamkan adalah ahli warisnya,” terang kiai asal Kecamatan Warungasem itu.

* Para penyuluh Agama Islam tampak mempraktikkan cara memandikan janazah

Oleh sebab itu, perlu ada perubahan cara berfikir masyarakat muslim bahwa kewajiban mengurus jenazah bukan dibebankan kepada kiai atau ibu nyai dan kasi pelayanan desa (lebe). Tetapi yang lebih wajib adalah keluarganya sendiri atau ahli warisnya.

“Maka kegiatan pemulasaraan jenazah seperti ini sangat penting,” sambungnya.

Secara rinci, Kiai sepuh itu lalu menjelaskan beberapa aspek memandikan jenazah misalnya, ada adab, rukun, syarat dibolehkannya tayamum, peralatan yang harus dimiliki, jenazah yang tidak wajib dimandikan, dan tahapan memandikan jenazah.

Kegiatan pemulasaraan jenazah ini mendapat tanggapan baik dari para peserta. Para penyuluh agama Islam dan kasi pelayanan tampak aktif menanyakan seputar tatacara yang dilakukan dalam mengurus jenazah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharap dapat menambah wawasan terkait tata cara pemulasaraan jenazah yang baik menurut syariat islam.

“Dan kami harap para penyuluh agama dan kasi Pelayanan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat dan binaanya,” kata Kepala KUA Reban, H Zahid Luthfi.  (Zaenal Faizin /Zy)