Sinergitas Dinkes dan Kemenag Gelar Workshop Poskestren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala Seksi PD. Pontren H. Sugiedi sedang menyampaikan materi didepan peserta workshop poskestren

Batang – Bentuk sinergitas yang dibangun oleh Kemenag Kab. Batang dengan institusi lain menjadi sebuah program Kemenag yang tidak dapat di nafikan, karena menyangkut hubungan timbal balik serta singkronisasi visi dan misi masing-masing lembaga. Sebagaimana yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memberikan materi pada kegiatan workshop Pos Kesehatan Pesantren (poskestren) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Batang pada Senin (4/10) kemaren di hotel Sahid Mandarin kota Pekalongan yang diikuti oleh perwakilan pondok pesantren dan Puskesmas .

Kepala Dinkes kab. Batang Dr Didik Dalam Sambutannya mengatakan bahwa pihaknya akan terus membina, memantau dan memberikan dukungan terhadap kesehatan santri dan ustadz khususnya di Pesantren melalaui Program Poskestren baik yang sudah ada sebelumnya maupun yang nantinya akan dibentuk baru. Diharapkan disetiap pesantren ada minimal 10 kader kesehatan pesantren yang bisa memberikan edukasi dan bantuan kepada santri lainnya yang sakit ( Santri Husada)

“ Dalam pandemi ini dokter juga meminta kepada kanKemenag untuk mendata Seluruh Santri di kabupaten Batang  yang belum di vaksin untuk dijadwalkan vaksinasi karena di Dinkes kab. Batang mendapat kiriman 50.000 Dosis dan akan di utamakan untuk para Santri pondok pesantren,” tedas Dr. Didik .

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD.Pontren) H. Sugiedi dalam materinya yang bertajuk Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Khusus, mengupas tentang berbagi hal yang menyangkut tentang Pondok Pesantren yang ada di Kab. Batang, juga tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Agama yang menyangkut tentang Pondok itu. Menurutnya Kemenag berdasarkan regulasi kususnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas serta diberlakukannya PP. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dan Undang-undang Pesantren tahun 2019 berupaya melaksanakan regulasi itu sehingga di kemenag ada bagian secara kusus yang membidangi tentang itu yaitu Seksi Pendididikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.

“ Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren merupakan bagian dari Kemenag yang konsentrasi dengan aktifitas dan pembinaan terhadap pondok pesantren maupun pendidikan diniyah yang ada diseluruh kabupaten Batang,” kata H. Sugiedi.

* Peserta workshop poskestren dari Ponpes dan utusan dari puskesmas antusias mendengar penjelasan materi dari Kasi PD. Pontren

Dia juga menyampaikan bahwa Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya sebagaimana dijelaskan PP No. 55 Tahun 2007.

“ Tujuan pendidikan keagamaan adalah membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama. Sedangkan tujuan pendidikan agama untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,” tuturnya.

H. Sugiedi juga memberikan gambaran tentang klasifikasi dan ciri dari kekhususan dari Pendidikan di Pondok Pesantren, menurutnya pondok pesantren yang biasa kita lihat itu sebenarnya memiliki cirri kekhususan dari model pembelajarannya, namun secara garis besar kita dapat melihat dalam kategori apa Pondok itu.

“ Ciri yang tampak di Pondok pesantren diantaranya adalah pesantren Muadalah seperti pendidikan dasar sederajat MTs dan MA yang terdiri atas 6 (enam) tingkat, pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat serta pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat, Pesantren Diniyah Formal (PDF) adalah pondok yang menyelenggarakan Pengajian Kitab Kuning (Kutubuturos) dan diakui sebagai lulusan setara MTs dan MA, pesantern Program Kesetaraan adalah pondok yang menyelenggarakan Pembelajaran Kitab dan Program Setara Mts ( Wustho) Setara MA ( Ulya) sedangkan Pondok Pesantren Salaf (PPS) adalah Pondok yang hanya Menyelenggarakan Kajian Kitab Saja,” tegasnya.

Kegiatan Pos Kesehatan Pondok Pesantren yang diselenggarakan oleh Dinkes itu diselanggaran selama dua hari yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kesehatan diri dan lingkungan pondok pesantren dimana akhir kegiatan itu akan dibentuk petugas kesehatan dari pondok yang didampingi oleh tenaga kesehatan dari puskesmas yang selalu siap menjaga kesehatan para santri dan lingkungan pondok pesantren. (Zy)