Sosialisasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Kantor Kemenag Wonosobo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Kankemenag Kabupaten Wonosobo gelar sosialisasi Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negada dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia nomor  8 tahun 2021 tentang System Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada hari Kamis, (21/10) di RM Sari Rasa Wonosobo.

Sosialisasi diikuti oleh tiga puluh peserta yang merupakan Kasi/Gara, Pengawas, Guru PAI, Guru Madrasah, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA, Penyuluh, Penghulu , Japel dan JFU di lingkungan  Kankemenag Kabupaten Wonosobo, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Kakankemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia yang telah melaksanakan kegiatan tersebut, “kami juga mengucapkan terimakasih kepada narasumber yang berkenan memberikan materinya dalam sosialisasi ini, meskipun seperti yang diketahui saat ini tengah sibuk dengan penyelenggaraan CAT CPNS,” kata Farid.

Ia berharap peserta yang hadir dapat menyimak materi terkait Permenpan No 8 tahun 2021 maupun terkait penyusunan Standar Kinerja Pegawai (SKP), “kami serahkan sepenuhnya untuk narasumber mengulas terkait system manajemen Kinerja PNS maupun penyusunan SKP yang sesuai dengan Permenpan no 3 tahun.” Tandas Farid.

Usai sambutan Kepala, acara dilanjutkan dengan acara inti sosialisasi yakni penyampaian materi oleh Narasumber, Trias Purnomo. Dalam materinya ia menjelaskan tentang SE no 3 tahun 2021 tentang penyusunan SKP, dimana pada tahun 2021 dibuat per semester pada Januari sampai dengan Juni  menggunakan peraturan lama sedangkan Juli sampai dengan Desember menggunakan peraturan baru Permenpan RB No 8 tahun 2021.

“Adapun Penyusunan SKP menggunakan permenpan RB tersebut, harus Cascading mulai dari  Rencana Strategis (RENSTRA) , Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan( IKSK),  Perjanjian Kinerja( PERKIN) dan sampai dengan    Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP), mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pejabat Administrator,  Pejabat Pengawas , Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional tertentu.” Jelas Trias.

Trias Purnomo, berpesan agar peserta yang hadir bisa lebih memahami dalam menyusun Sasaran Kinerja pegawai yang sesuai dengan Permenpan no 8 tahun 2021, “untuk pemahaman lebih terkait penyusunan SKP dirasa perlu diadakan Bintek agar hasilnya lebih maksimal,” tandasnya.

Acara selesai pada pukul 13.00 wib ditutup dengan sesi diskusi oleh peserta yang terlihat sangat antusias untuk memperhatikan dan bertanya tentang materi yang disampaikan. Ps-ws