Boyolali Selenggarakan Pembinaan ASN di Bidang Hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menyelenggarakan kegiatan pembinaan ASN bidang hukum tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (30/11) dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kedai Padmo, Mojosongo. diikuti oleh Kasubbag, Kasi, dan Penyelenggara serta perwakilan kepala MIN, MTsN,  MAN,  KUA dan ASN pada Kankemenag Kab. Boyolali. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Pejabat Polres Boyolali dan Pengadilan Negeri Boyolali yang juga sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Dalam laporannya, ketua panitia yang diwakili oleh analis kepegawaian, junaidi melaporkan bahwa dalam rangka pencegahan terhadap perbuatan melawan hukum yang mungkin dapat dilakukan oleh ASN, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menyelenggarakan kegiatan pembinaan bidang hukum bagi ASN Kankemenag Kab Boyolali

“Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka melakukan pencegahan terhadap perbuatan melanggar hukum yang mungkin dilakukan oleh ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali,” lapor Junaidi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Hanif Hanani pada sambutannya mengatakan bahwa sebenrnya ASN rentan terhadap hukum. Banyak sekali aspek yang menyangkut pekerjaan ASN berkaitan dengan hukum.

“ASN itu sangat rentan dengan hukum, semua aspek yang berkaitan dengan ASN mulai dari pengangkatan, pekerjaan, dan lain lain berkaitan dengan hukum, dan ASN itu sangat terikat dengan hukum,” katanya.

Selanjutnya hanif juga menyampaikan bahwa pada zaman sekarang  ASN harus bijak dalam menggunakan perangkat komunikasi. Jejak digital yang ditinggalkan akan terekam pada pusat data. Segala perbuatan dan perkataan tidak seauai dengan hukum yang diunggah di media sosial melalui perangkat elektronik dapat dijadikan bukti untuk diajukanbdi meja hijau.

“Sekarang sudah ada undang undang tentang ITE, segala perbuatan yang kita unggah di media sosial akan terekam, kalau ada orang yang tidak senang, itu dapat dijadikan bukti di pengadilan,” lanjutnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang perbuatan melanggar hukum dan konsekuensinya dari Polres Boyolali serta materi tentang peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dari Pengadilan Negeri Boyolali. (Zoelva/Jaim/rf)