MUI Kabupaten Kudus Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus –Dalam rangka memberikan pemahaman tata cara perawatan jenazah dengan baik, benar, cepat dan tertib sesuai tuntunan syari’at Islam , Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan pemulasaraan jenazah khusus jenazah wanita yang dilaksanakan di 9 Kecamatan di Kabupaten Kudus bertempat di KUA Kecamatan masing-masing yaitu kecamatan Kaliwungu, Undaan, Bae, Dawe, Gebog, Jati, Jekulo, Kota  dan Kecamatan Mejobo yang sudah dijadwalkan.

Dalam acara kegiatan pemulasaraan jenazah yang di Kecamatan Kota dilaksanakan tanggal 27 November 2021 diikuti peserta sebanyak 25 orang modin wanita diikuti utusan dari desa. Setiap desa mengirimkan 1 orang

Hadir Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus, Asrofi, M dalam sambutanya menyampaikan bahwa “Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, atinya apabila ada orang yang meninggal pengurusan jenazahnya wajib dilakukan, bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain, maka kewajiban ini gugur dan yang lain tidak berdosa. Namun dalam praktek dan tatacara mengurus jenazah atau dikenal dengan pemulasaraan jenazah di masyarakat masih kurang sekali. Oleh karena itu MUI Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan ini.” Jelasnya.

Asrofi mengharap melalui program pelatihan pemulasaraan jenazah ini dapat memberikan pengetahuan bagi para peserta karena kegiatan ini menyangkut syiar islam dan kepedulian terhadap umat. Dan setelah pelaksanaan pelatihan pemulasaraan jenazah agar semua peserta dapa tmenindaklanjuti dengan menyampaikan ilmu yang didapatini kepada orang lain sehingga dapat bermanfaat sebagai bekal dalam merawat jenazah di lingkunganya masing-masing.

Hadir pula MUI Kecamatan Kota Ali Hasan, beliau menyampaikan .” jenazah manusia perlu dihormati dan berhak mendapat perlakuan dengan sebaik mungkin.”jelasnya .

Sebagai penanganan pertama perlu dilakukan hal-hal terhadap jenazah seperti memejamkan kelopak mata, mengikat rahang, melepaskan persendianya, melepaskan pakaian yang dikenakan secara perlahan dan memindahkan jenazah ketempat yang aman .

Sedangkan syarat memandikan jenazah mulai perssiapan, cara memandikan dan proses memandikan serta persiapan hamparan posisi kain dan proses mengkafani.

Sedangkan terkait dengan mensholati jenazah secara garis besar ada tiga yang diperhatikan yaitu syarat, rukun dan hal-hal yang disunahkan. Pelepasan jenazah selaku penghantar juga memperhatikan cara dan etika, menguburkan mulai dari persiapan , cara memasukan keliang lahat , menguburkan dan di tutup dengan mendoakan. (St.Zul/wwk/bd).