081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Nadzir Bertanggungjawab Atas Keberlangsungan Harta Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala KUA menyerahkan akta ikrar wakaf pada Hj. Sri Supartini sebagai wakif

Batang – Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional tampak hadir di Mushalla At-Tiin, Kelurahan Kasepuhan, untuk memandu dan menyaksikan proses ikrar wakaf pada Rabu (17/11) yang lalu. Di hadapan PPAIW dan para saksi, Hj. Sri Supartini mengikrarkan wakaf berupa sebidang tanah seluas 93 M2 yang di atasnya sudah berdiri bangunan mushalla yang diserahkan kepada Umaidi selaku nadzir.

Hj. Sri Supartini selaku wakif merasa bersyukur bisa ikut andil mengembangkan dakwah Islam melalui wakaf ini.  Mushalla nantinya secara resmi sudah milik warga dan dirinya memiliki tabungan akhirat melalui amal jariyah yang mengalir selama pemanfaatan tempat ibadah tersebut.

“Saya bersyukur bisa ikut andil mengembangkan dakwah Islam melalui wakaf ini.  Mushalla ini secara resmi sudah milik warga saya ikhlas hanya mengharap ridha Allah SWT,” kata Hj. Sri Supartini.

Setelah proses ikrar wakaf, di hadapan para hadirin, H. Abdullah Najib mengatakan bahwa  dirinya merasa bersyukur masyarakat sudah banyak yang menyadari pentingnya mencatatkan tanah wakafnya agar mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah yang diwakafkan.

* Wakif Hj. Sri Supartini menyerahkan sertifikat pada nadzir untuk diurus sertifikat wakafnya.

” Kami merasa bersyukur masyarakat sudah banyak yang menyadari pentingnya mencatatkan tanah wakaf agar mendapatkan kepastian hokum, semoga kesadaran warga terus meningkat di masa mendatang,” kata H. Abdullah Najib.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya seringkali memberikan edukasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf.

“Kami selalu mendorong masyarakat agar sadar dan peduli wakaf serta menyadarkan akan pentingnya kepastian hukum objek wakaf agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” ucapnya.

Tak hanya edukasi, sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akat Ikrar Wakaf), dirinya selalu siap melayani permintaan masyarakat, bahkan dirinya kerap melaksanakan ikrar wakaf di luar kantor langsung di objek wakaf seperti yang terjadi hari ini.

“ Kami selalu siap mengedepankan kepuasan layanan pada masyarakat, sehingga salah satunya melaksanakan ikrar wakaf di luar kantor langsung di objek wakaf seperti yang terjadi hari ini, pelayanan ikrar wakaf yang dijalankan sesuai SOP, harapannya masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan,” tandasnya.

Dia mengingatkan bahwa nadzir bertanggung jawab atas keberlangsungan harta wakaf.

“Nadzhir merupakan pihak yang bertanggung jawab atas berkembangnya tanah Wakaf karena dia sebagai menerima amanah dari Wakif,” pungkasnya. (hasanudin/Zy)