Kemenag Kudus Gelar Peningkatan Capacity Building Penghulu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus –  Dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi penghulu dalam melaksanakan bimbingan dan pelayanan nikah dan rujuk serta pencatatan NR , Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Capacity Building Penghulu yang diikuti oleh 19 orang yang terdiri dari unsur Kepala KUA dan Penghulu bertempat di Hotel Kenari Kudus , Selasa (7/12/2021).

Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Suhadi dalam sambutanya menjelaskan Capacity dimaksudkan sebagai kemampuan, dan building adalah bangunan atau sesuatu yang dibangun . Maka kegiatan hari ini merupakan upaya untuk membangun atau meningkatkan kapasitas secara khusus bagi penghulu .

KakanKemenag berharap kepada seluruh peserta agar setelah mengikuti acara ini minimal dapat mengetahui kemampuan diri sebagai penghulu dan mau meningkatkan kemapuanya.

“ Bukan hanya penghulu saja, tetapi termasuk penyuluh hingga operator yang ada di KUA untuk menyiapkan diri melakukan peningkatan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.

Sementara itu hadir narasumber dari Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI ) Provinsi Jawa Tengah, Duta Grafika menjelaskan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi sekedar Kantor Urusan Asmara, tetapi benar-benar menjadi etalase Kementerian Agama  yaitu pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam kualitas kehidupan umat beragama .

Lanjut Grafika “Ditengah arus perubahan yang cepat dan kemajuan tehnologi, budaya masyarakat yang terus berkembang dan cepat berubah menjadikan tugas KUA semakin berat di era informasi ini. Permasalahan yang di hadapi KUA tidak bias dilaksanakan dengan SDM seadanya, tetapi SDM KUA dituntut memiliki kualifikasi yang memadai guna menyelesaikan berbagai masalah yang seringkali timbul secara tidak terduga. Perubahan dan perkembangan zaman yang semakin cepat menuntut para penghulu untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang memadai. Baik dari keilmuan agama, wawasan social masyarakat maupun penguasaan tehnologi informasi. “jelasnya.

Disampaikan pula bahwa hadirnya ketentuan tariff layanan KUA melalui PP 48/2014 dengan perubahan terakhir PP 15/2019, membawa harapan baru bagi penghulu karena para penghulu mendapatkan transport dan jasa profesi dari tugas pelayanan nikah di luar kantor. Namun ketentuan ini tidak serta merta merubah” tradisi lama”, karena masih dijumpai sebagian penghulu menerima gratifikasi dan pungli.

Di akhir pembinaanya grafika menjelaskan “Dalam upaya mewujudkan clean government dan good govermance, maka semua ASN harus menjadikan 5 budaya kerja ( Berintegritas, Profesional, Inovatif, BertanggungJawab dan Keteladanan) sebagai etos kerja.” Pungkasnya. (St.Zul/bd)