BPJS Ketenagakerjaan Sosial Sosialisasi di Kemenag Kudus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus mensosialisasikan tentang program Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan kepada penyuluh agama non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus . Peserta meliputi penyuluh agama Non PNS islam, kristen, Budha, Katolik dan Khonghucu, Kamis di Aula Kemenag Kab.Kudus (13/01/2022).

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kudus, Budi Fananto dalam pengarahanya menyampaikan bahwa “kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama BPJS dan Kemenag RI pusat . Dikatakanya sesuai instruksi Presiden No.2 tahun 2021 tentang optimalisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan diharapkan semua pekerja Indonesia tidak terkecuali bias terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan .” jelasnya

Lanjut Budi, terkait dengan perlindungan jaminan sosial, semua tenagakerja mempunyai jaminan social jika terjadi resiko kecelakaan dan jaminan kematian . Salah satunya adalah penyuluh agama non PNS di Kemenag Kudus yang selama ini belum terlidungi dalam program tersebut.

 “ada 4 program yang ditawarkan oleh BPJS ketenagakerjaan yaitu program kecelakaan kerja , program jaminan kematian, program  jaminan hari tua dan program pension dan apabila yang bersangkutan sudah mengikuti 4 program tersebut maka pemerintah akan memberi 1 tambahan yaitu program kehilangan pekerjaan , kalau yang ini tanpa iuran .” tambahnya .

Sementara itucKepala Kankemeng Kab.Kudus, Suhadi dalam sambutanya menyambut baik atas sosialisasi ini dan mendorong Pegawai penyuluh Non PNS untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta berharap semua peserta yang hadir bias mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh hingga tuntas sehingga kehadirannya tidak sia-sia. Dalamsambutanyabeliaujugamemberikanpembinantentangmoderasiberagamakepadapesertasosialisai. Di akhir acara di isi dengan sosialisasi BPJS oleh Account Representative Khusus (ARK) , Dedi Cahyono menjelaskan tentang : Manfaat BPJS dan tata cara pendaftaran. (St.Zul/wwk/bd).