Apel Kendaraan Dinas Upaya Tertib Administrasi BMN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Dalam suatu organisasi, disamping didukung oleh Sumber Daya Aparatur yang profesional dan mempunyai kompetensi yang baik, fasilitas penunjang juga sangat dibutuhkan dalam upaya untuk mempelancar dan mempermudah pelaksanaan tugas-tugas seperti kendaraan dinas. Dan dalam rangka menertibkan BMN Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Grobogan melaksanakan apel seluruh kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat  yang masuk dalam Data Barang Milik Negara (BMN) Kankemenag Kab. Grobogan. Kegiatan yang dibarengkan dengan Penghormatan Bendera dan pembacaan do’a  tersebut berlangsung pada hari Rabu yang betepatan pada hari Kamis, (17/02/2022), digelar di halaman Kantor Kemenag Kab. Grobogan. Dalam kegiatan apel kendaraan dinas tersebut akan dilaksanakan cek kelengkapan seperti STNK, BPKB dan Surat keterangan Pemegang Kendaraan Dinas serta cek fisik kendaraan.

Bertindak selaku Pembina apel adalah Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Imron Rosyidi dengan peserta apel terdiri dari para Kasi dan Penyelenggara, para Pengawas Pendidikan Madrasah dan PAI, para Kepala KUA serta seluruh ASN pada Kantor Kementeian Agama Kabupaten Grobogan.

Kepala Kemenag Grobogan, Imron Rosyidi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pejabat dan ASN  yang menggunakan kendaraan dinas dengan baik sesuai dengan peruntukannya, terutama sebagai penunjang tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Dalam catatan laporan Pengelola BMN disampaikan bahwa kendaraan dinas tahun 2022 masih layak dan dalam kondisi baik dan masih bisa digunakan sebagai penunjang kegiatan kedinasan. Apel kendaraan dinas ini, dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi terhadap pengelolaan barang milik negara, sehingga diperlukan pencatatan dan penatausahaan terhadap aset dimaksud.

“Para pejabat dan para pegawai yang mendapatkan kendaraan dinas, agar dapat menjaga dan merawatnya dengan baik dalam membantu pelaksanaan tugas sehari-hari khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pesan Imron Rosyidi.

Lebih lanjut, beliau mengungkapkan apel kendaraan dinas adalah salah satu bentuk pengamanan Barang Milik Negara yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan. Disamping hal tersebut, apel kendaraan dinas juga bertujuan untuk ketertiban administrasi dalam mengelola aset khususnya kendaraan bermotor untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang transparan dan akuntabel.

“Apel kendaraan dinas dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara, sehingga diperlukan pencatatan dan penatausahaan terhadap aset dimaksud. Kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Laporan Keuangan BMN yang tiap tahun akan dilaporkan ke Kanwil Kemenag Prov. Jateng maupun Kemenag Pusat,” jelasnya.(bd/Sua)