081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Baznas Kabupaten Sukoharjo Serahkan Bantuan Program Sukoharjo Sehat dan Sukoharjo Peduli Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

SUKOHARJO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sukoharjo melakukan pentasarufan zakat infaq dan shodaqoh (ZIS) Ruang Loby Bupati Sukoharjo, Rabu (23/02/2022). Pentasarufan untuk para penerima zakat itu diserahkan oleh Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani, SE, MM

Etik suryani mengatakan bantuan dari Baznas tersebut diserahkan terhadap11 penerima masing-masing bantuan berupa renovasi rumah, bantuan pengobatan, bantuan kursi roda, bantuan jamban dan bantuan alat terapi.

” Semoga dengan adanya  bantuan ini benar benar bisa memberikan kemanfaatan bagi warga yang mendapatkan bantuan, ” kata Etik

Dalam pelaksanaan pembagian bantuan ini juga diinformasikan bahwa saat ini Sukoharjo masuk dalam level 3 pandemi covid-19 untuk itu pihaknya menghimbau agar semua warga untuk selalu menerapkan protokol Kesehatan dalam berbagai kegiatan “minimal tetap memakai masker dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua Baznas Sukoharjo Dr. Harun Rosyid menyempaikan keterangan bahwa dana ZIS yang salurkan pada kegiatan kali ini  sebesar Rp 35.000.000,00 dengan rincian untuk biaya pengobatan enam warga miskin sejumlah 14 juta rupiah, bantuan pendidikan tiga juta rupiah, bantuan sepeda roda tiga tiga juta rupiah dan bantuan renovasi rumah sepuluh juta rupiah. Baznas juga memberikan perhatian dengan memberikan bantuan ekonomi produktif bagi bagi warga kurang mampu berupa sepasang kambing senilai lima juta rupiah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo yang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Tri Minarno menyampaikan harapan agar pentasarufan zakat oleh Baznas Kabupaten Sukoharjo kali ini lebih diprioritaskan pada kegiatan bantuan ekonomi produktif,.

“ Tujuan utama dari zakat itu sendiri adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan menjadikan warga yang sekarang adalah sebagai mustahik (yang menerima zakat) menjadi Muzzaki (yang mengeluarkan zakat),” pungkas Tri Minarno. (Tri/Djp/rf)