BDK Semarang Gelar Pelatihan Teknis Penilaian Kinerja PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistim karier serta dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat organisasi dengan memperhatikan target, capaian , hasil, manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman .

Terkait dengan hal tersebut Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus menyelenggarakan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Pelatihan Teknis Penilaian Kinerja PNS diikuti sebanyak 35 orang dari unsur Pengawas, kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, Kasi dan Gara serta pegawai Kemenag yang berlangsung selama 7 hari , tanggal 7 s/d 12 Pebruari 2022 bertempat di Aula Koperasi Al Ikhlas Kemenag .

Widyaiswara BDK Semarang , Sholahuddin mewakili Kepala Diklat Keagamaan Semarang dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas apresiasinya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus atas kerjasamanya dalam mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan ini.

Dikatakanya salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka system manajemen kinerja, pelaksanaan, pemantauan, penilaia kinerja dan tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu system informasi kerja.  PP  tersebut memuat dua pedoman yaitu terkait penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS.

Lanjut Sholahuddin Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang berupaya meneguhkan komitmen untuk pembangunan zona integritas dalam berbagai aspek antara lain inovasi pelayanan, budaya dan Ilmu Tehnologi (IT).

“ Kita harus merubah pola piker bagaimana caranya kita bias menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat yang membutuhkan. “Pegawai Negeri Sipil itu pelayan bukan dilayani.” Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Suhadi saat membuka secara resmi menyampaikan kegiatan ini diharapkan bukan sekedar legal formal melaksanakan program kerja sesuai DIPA, tetapi lebih dari itu bias kita jadikan sebagai sarana untuk memecahkan masalah yang strategis.

Beliau mengharap kepada peserta agar bias mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh dan ilmu yang telah didapatkan dari pelatihan ini bisa di sosialisasikan di wilayahnya masing-masing

Pada kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan Surat Edaran Menag No. 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3,2 dan 1 Covid 19.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Widya Iswara dari Balai Diklat Keagamaan Semarang (St.Zul/bd)