SE Menag Nomor 5/2022 Bukan Melarang Tetapi Mengatur

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Senin (28/2/2022) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Candisari bekerja sama dengan penyuluh agama Islam, sosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 melalui pembagian naskah SE dimaksud kepada masjid dan musala di wilayah Kecamatan Candisari.

Pendistribusian SE tersebut dilakukan mulai hari Jumat sampai dengan Senin kemarin (25-28 Februari 2022).

“Guna percepatan distribusi atau pensosialisasian SE Menag tentang pedoman penggunaan pengeras suara bagi masjid dan musala, hari libur pun kami tetap lakukan pendistribusian,” tutur Khorudin Zuhri Kepala KUA Kecamatan Candisari.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut imbauan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang dan juga Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, bahwa Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama Islam dan staf KUA diimbau untuk berada di garda terdepan dalam mensosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat,” imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa pensosialisasian SE Menag Nomor 5/2022 tidak hanya dilakukan melalui pembagian naskah SE secara langsung, tetapi juga melalui media sosial.

“Kami unggah ulang penjelasan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, bahwa esensi utama dari SE ini adalah perlunya pengaturan volume dan durasi azan, yang merupakan kalimat suci penanda waktu salat sekaligus syiar Islam, oleh karenanya syiar tersebut sebaiknya disampaikan secara syahdu, karena esensinya bukan pada kencangnya suara, tetapi cukup terdengar oleh masyarakat muslim di sekitar masjid atau musala, begitu pula dengan bacaan Al Qur’an, salawat dan tarhim,” jelasnya.

“Dengan pensosialisasian SE ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam memahami esensinya, bahwa SE Menag Nomor 5/2022 itu mengatur bukan melarang menyerukan suara azan,” pungkas Khoirudin. (KZ/NBA/bd)