Awal Ramadhan Diminta Menunggu Hasil Sidang Isbat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Menjelang datangnya Ramadan 1443 H/ 2022 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus menggelar rapat dan koordinasi (rakor), Rabu (23/3/2022) lalu.

Rakor yang dilangsungkan di ruang rapat Lantai II Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, itu dihadiri perwakilan instansi dan lembaga, antara lain Dr  Mudzakir MAg (IAIN Kudus), Syafi’i (Bagian Kesejahteraan Rakyat/ Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Noor Aflah SHI MH (Lembaga Falakiyah PCNU Kudus), Mushlihan (PD Muhammadiyah) dan Ahmad Hamdani Hasanuddin Lc MA (Majelis Ulama Indonesia/ MUI).

Pada kesempatan itu, rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kudus, H Suhadi. Nampak hadir pula pada kesempatan itu Kasi Bimas Islam Kemenag Kudus, H Shalehudin dan Gara Zawa, H M Ulin Nuha dan dari Pengadilan Agama (PA) Kudus ada Zaenal Arifin SAg.

Pada kesempatan tersebut Gara Zawa menyampaikan, bahwa forum rakor yang khusus membahas kaitannya dengan Ramadan tersebut, menghasilkan beragam kesepakatan.

“Di antara hasil kesepakatan itu adalah, penetapan awal Ramadan menunggu hasil siding isbat oleh Pemerintah RI, dalam hal ini oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dan jika terjadi perbedaan awal Ramadan 1443 H, dikembalikan kepada ijtihad masing-masing pihak,” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa forum rakor itu mengingatkan, agar masing-masing secara sadar dan bersama-sama ikut menjaga kondusivitas masyarakat. “Dan rencananya, pada 29 Sya’ban 1443 H / 1 April 2022 akan dilangsungkan rukyatul hilal,” lanjutnya menambahkan.

Sementara itu, dikutip dari laman https://kemenag.go.id/, bahwa Kemenag mulai tahun ini mulai menggunakan criteria baru penentuan awal bulan Hijriyah. Kriteria tersebut mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.

Selama ini, criteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS bersepakat mengubah criteria itu menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan criteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.(St.Zul/bd)