Kankemenag Kabupaten Sukoharjo Gelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo – Dalam rangka peningkatan pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, khususnya pelayanan Wakaf, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo mengadakan kegiatan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan melibatkan BPN sebagai Narasumber.

Acara sosialisasi di buka oleh Kakankemenag Sukoharjo, Muh. Mualim dengan dihadiri oleh 40 orang peserta terdiri dari seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo dan Penyuluh Agama Islam, sebagian Ketua Ormas Islam dan Pimpinan Pondok Pesantren, dilaksanakan pada hari Rabu 9 Maret 2022 bertempat di Aula KPRI IPA Kankemenag Kabupaten Sukoharjo.

Muh. Mu’alim dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan permasalahan-permasalahan perwakafan segera bisa dikoordinasikan dengan BPN guna segera mendapatkan penyelesaian.

” Permasalahan perwakafan yang sering dijumpai dilapangan diantaranya adalah banyak nya Nazhir yang sudah meninggal dunia dan belum diajukan pergantian nazhir tersebut  ke BWI, berkas administrasi wakaf berlum terdokumentasi dengan baik di KUA,” kata Mu’alim.

Disamping itu Muh. Mualim juga menyampaikan harapannya agar KUA Kecamatan memberikan perhatian yang berimbang antara pelayanan perwakafan dengan pelayanan pernikahan.

Sukirman selaku narasumber dari BPN dalam paparannya menyampaikan tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf ke BPN. Ia juga menerangkan bahwa sertifikat wakaf sangat diperlukan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemilikannya juga menjadi jelas sekaligus menghindari persoalan hukum yang timbul dikemudian hari. Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kabupaten Sukoharjo, Tri Minarno dalam kesempatan tersebut mengungkapkan harapan agar kedepannya sinkronisasi data antara Kemenag dengan BPN terkait pengelolaan tanah wakaf akan lebih baik lagi.

“ Semoga dengan sosialisasi ini kedepan tanah wakaf akan lebih terkelola dengan baik dan terwujudnya sinkronisasi data wakaf antara kankemenag dan BPN. Sinergitas kedua Lembaga Ini merupakan terobosan Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo terkait kegiatan percepatan pensertifikatan tanah wakaf ” ungkap Tri Minarno. (tri/djp/rf)