ZI Merupakan Sarana dan Metode Perbaikan Layanan Publik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Apel pagi kembali digelar di halaman Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang pada Senin (14/3/2022).

Ikut dalam apel ini seluruh Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Jabatan Pelaksana (Japel) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta siswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.

Dalam pembinaannya, Mukhlis Abdillah Kepala Kankemenag Kota Semarang selaku pembina apel menuturkan bahwa pada minggu lalu Tim Zona Integritas (ZI) telah mengikuti rapat evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Intergitas (PMPZI) oleh Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) secara virtual melalui zoom meeting.

“Rapat yang telah diikuti beberapa waktu lalu, ada beberapa eviden tambahan bahkan perubahan terkait pembaharuan PermenPANRB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrsi) terkait pembangunan ZI,” tutur Mukhlis.

“Dengan diterbitkannya MenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 menyebabkan beberapa Pokja (Kelompok Kerja) ZI harus melakukan revisi dan penyesuaian terhadap eviden yang dipersyaratkan,” lanjutnya.

Ia berharap dengan perubahan syarat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan diterbitaknnya PermenPANRB tersebut tidak menjadikan Kankemenag Kota Semarang terdegradasi, sehingga bisa maju ke tahap penilaian selanjutnya yaitu oleh Tim Penilai Internal (TPI).

“Masih ada waktu meskipun kurang dari 1 minggu. Setidaknya diharapkan Kankemenag Kota Semarang dapat mempertahankan predikatnya pada peringkat ketiga tingkat nasional dalam penilaian pendahuluan,” imbau Mukhlis.

“Dalam waktu dekat Kankemenag Kota Semarang akan dinilai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemenag RI akan kelayakan layanannya dalam pelaksanaan ZI,” imbuhnya.

Mukhlis juga menuturkan bahwa perubahan aturan dari MenpanRB sebagai dasar dalam melakukan perbaikan layanan publik di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.

“ZI bukan merupakan pekerjaan lain, tetapi merupakan sarana dan metode dalam melaksanakan tugas kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sikap ,perilaku, tata adminitrasi dan manajemen harus sesuai dengan ZI. Jadi ZI bukan diluar tugas dan fungsi (tusi) Kemenag, tetapi merupakan satu kesatuan,” tandasnya.

“Tujuan keikutsertaan dalam penilaian ZI agar pelayanan kita terstandarkan dengan baik, karena kinerja yang telah kita lakukan diukur oleh instansi/institusi yang berwenang untuk dinilai dan dikategorikan kelayakannya dalam pelaksanaan ZI sudah WBK atau bahkan WBBM belum,” pungkasnya. (Dintha/NBA/bd)