153 Calon Jamaah Haji Grobogan Lakukan Pelimpahan Porsi Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jamaah wafat ataupun sakit permanen berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelimpahan Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen, Nomor porsi jemaah haji dapat dilimpahkan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, Saudara Kandung.  Tim Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah secara langsung menjemput bola datang di Kemenag Kab. Grobogan untuk melakukan foto dan sidik jari terhadap 153 Calon jamaah haji limpahan dari dari orang tuanya yang meninggal dan sakit tetap. Acara itu dilaksanakan selama 3 hari di ruang PTSP Kemenag Kabupaten Grobogan pada Rabu, (06/04/2022).

Dalam keterangannya Kepala Kemenag Kab. Grobogan yang di wakili Penyelenggara Haji dan Umroh, Rois Kamdani mengatakan pelaksanaan rekam biometrik jemaah haji penerima pelimpahan porsi dengan sistem jemput bola dari PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dinilai efektif karena dapat mengurangi mobilitas masyarakat untuk ke luar daerah.

“Tahun ini kembali dilaksanakan rekam biometrik bagi jemaah haji penerima pelimpahan porsi dikantor Kemenag Kabupaten Grobogan, sebelumnya pelaksanaan biometrik dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Namun sejak 2021 lalu pelaksanaannya mulai dilakukan di Kemenag Kabupaten, hal ini tentu sangat membantu dan meringankan bagi kita juga para jamaah,” ungkap Rois Kamdani.

Beliau menambahkan, pelimpahan nomor porsi haji ini merupakan hak jamaah. Untuk mereka yang pada saat mengajukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen minimal berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi pada saat keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Dengan syarat pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal atau sakit permanen itu hanya  untuk 1 kali pelimpahan saja.

“Syaratnya prosedur pelimpahan kepada calon penerima pelimpahan nomor porsi dengan mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan sejumlah dokumen dan porsi meninggal dunia yang dapat dilimpahkan jika jamaah tersebut meninggal terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak di undangkannya UU No 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tuturnya.

Sementara itu Kasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji yang sekarang menjabat JFT Arsiparis dari Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Ahmadi, menyampaikan bahwa dengan adanya pandemi COVID-19 Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengan mempunyai kebijakan untuk mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah terkait pelimpahan porsi haji dan sekalian pembukaan blokir.

“Bahwa tahun 2021 seluruh Dunia maupun Indonesia sendiri masih terdampak Virus Corona, sehingga dalam pelimpahan porsi haji yang sebelumya diadakan di Kemenag Pusat Maupun Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dialihkan untuk mendatangi CJH yang ditempatkan di tiap-tiap Kemenag Kabupaten dan Kota masing-masing yang ada di Provinsi Jawa Tengah,” beber Ahmadi.

Lebih lanjut Ahmadi menjelaskan, Untuk persyaratan sejumlah dokumen seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan yang ditanda tangani oleh seluruh ahli waris diketahui oleh RT/RW dan Lurah atau Kepala Desa. Diasamping persyaratan lain seperti Akte Kematian, surat keterangan sakit dari Rumah Sakit pemerintah, Bukti Setoran Lunas, Surat Keterangan Tanggung Jawab dari penerima pelimpahan porsi, bukti identitas, (KTP, Kartu Kaluarga, Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah), dan surat keterangan sakit dari rumah sakit untuk Jemaah Haji sakit permanen tetap.

“Yakni nomor porsi dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, tentu yang ditunjuk, dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan pelimpahan nomor porsi ini hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan saja,” katanya.

Ahmadi menegaskan, bahwa pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jamaah haji yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan. Adapun batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jamaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.

“Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” tegas Ahmadi.(bd/Sua)