Shalat Jum’at Pertama di Masjid Darul Muttaqin Butuh Salatiga

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Jum’at, 25 Maret 2022 menjadi tonggak sejarah baru bagi Masjid Darul Muttaqin. Masjid yang terletak Karang Duwet RT. 10  RW. 02, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini untuk kali pertama menyelenggarakan shalat Jum’at. Sutomo Riyadi, nadzir masjid Darul Muttaqin menyampaikan bahwa penyelenggaraan shalat Jum’at di masjid Darul Muttaqin merupakan kebutuhan syar’i yang harus segera diwujudkan.

“Sebagai nadzir saya mencoba mengakomodir keinginan para jamaah shalat di Masjid Darul Muttaqin untuk menyelenggarakan shalat jumat sendiri. Setelah saya data ternyata ada 64 orang jamaah yang mendukung. Alasan lainnya kondisi riil di lapangan banyak jamaah yang melaksanakan shalat Jum’at di luar Karang Duwet.  Ada 5 orang yang aktif jamaah di masjid Darul Muttaqin tetapi tidak shalat Jum’at karena masjid yang menyelenggarakan shalat jum’at jauh. Ada beberapa orang yang belum melaksanakan shalat lima waktu tetapi bila masjid Darul Muttaqin menyelenggarakan shalat Jum’at mereka siap hadir. Yang terakhir nadzir dan takmir masjid ingin memberikan kesempatan belajar beribadah kepada anak-anak di sekitar masjid,” ujar nadzir yang juga Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Fungsinal pada kantor Kemenag Kota Salatiga itu menjelaskan lebih detil.

Berangkat dari kenyataan di lapangan tersebut, Sutomo Riyadi segera melaksanakan pendataan riil jamaah dan berkoordinasi dengan masyarakat, para pemuka agama, RT. dan RW.  Rapat koordinasi warga tanggal 17 Maret 2022 menyepakati diselenggarakannya shalat Jum’at di masjid Darul Muttaqin. Langkah selanjutnya Sutomo Riyadi berkonsultasi dengan dua ulama K. Ahmad Tajuddin dan K.H. Maslihuddin Yazid. Kedua ulama tersebut memberikan fatwa bahwa penyelengaraan shalat Jum’at di masjid Daarul Muttaqin adalah kebutuhan syar’i yang harus segera dipenuhi mengingat lokasi masjid Jami’al Barok yang selama ini menyelenggarakan shalat jum’at jauh dari masjid Darul Muttaqin dan jumlah jamaah memungkinkan dibagi dua.(Mudjibah Utami/Sua)