Boyolali Selenggarakan Pembinaan ASN Bidang Hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan ASN Bidang Hukum Tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, (20/06) di Ruang Pertemuan Rumah Makan Pak Gendit tersebut diikuti oleh 60 orang pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali yang terdiri dari Kasi dan Penyelenggara, Perwakilan Kepala KUA, Perwakilan Kepala Madrasah, Perwakilan Pengawas, serta ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali serta narasumber dari polres boyolali dan pengadilan negeri Boyolali.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Hanif Hanani menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan sebagai upaya preventif Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali terhadap pelanggaran hukum yang mungkin dialami oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.

“Jangan sampai karena ketidak tahuan kita terhadap resiko hukum yang mungkin terjadi terkait dengan tugas jabatan, kita semua tersangkut masalah hukum yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” kata hanif

Hanif juga menyampaikan bahwa sebagai ASN sudah sepatutnya apabila terikat dengan aturan dan norma serta petunjuk teknis dalam melakukan pekerjaan.  tentunya aturan, norma maupun petunjuk teknis tersebut memiliki resiko apabila tidak dijalankan dengan semestinya. Tidak hanya dalam pekerjaan, tetapi juga sampai pada berkehidupan bermasyarakat. 

Lebih lanjut hanif berharap agar resiko tersebut dapat dicegah sedini mungkin. Salah satu pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan memahami secara tuntas aturan yang berkaitan dengan tugas pikok dan fungsinya masing masing.

” Bisa jadi antara satu pegawai dan pegawai lainnya memiliki aturan yang berbeda terkait dengan tugasnya, saya berharap agar semua ASN memahami itu semua sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, ini semua untuk mencegah resiko yang timbul terkait tugas dan jabatan masing masing,” tukasnya.

Acara dilanjutkan dengan oemaparan materi dari Polres Boyolali yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Iptu Wahyudi  tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelanggaran Bagi ASN dan dari pengadilan negeri boyolali oleh ketua Pengadilan Negeri Boyolali, Radityo Baskoro terkait dengan Prosedur Bantuan Hukum Bagi PNS Yang Terkena Tindak Pidana. (ZN/Jaim/rf)