60 ASN Kemenag Grobogan Menerima SK Kenaikan Pangkat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Sebanyak 60 ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Kemenag Grobogan yang didampingi Kasubag TU serta Pejabat yang lainnya di Aula Kemenag Grobogan, Selasa, (06/09/2022).

Dalam pembinaannya Kepala Kantor Kemenag Grobogan, Imron mengajak kepada pegawai untuk selalu bersyukur atas nikmat yang senantiasa dianugerahkan, diantaranya nikmat terbesar adalah keimanan dan kesehatan. Karena kenaikan pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil adalah sebuah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

“Alhamdulillah ASN guru, pegawai maupun  PPPK bisa hadir di Aula Kemenag Grobogan dalam acara penyerahan SK kenaikan pangkat maupun SK penetapan PPPK yang dulu mengalami keterlambatan. Untuk PPPK guru bila ada problematika dalam pemenuhan jam maupun jarak tempuh segera koordinasi dengan analis kepegawaian maupun Kasubag tu Kemenag Grobogan, agar ada solusinya. Dan untuk PPPK yang menerima saya ucapkan selamat, karena yang lain telah menerima tahun 2021, segera komunikasi kepada pimpinan satuan kerja yang telah ditetapkan,” ucap Imron.

Beliau menambahkan, kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Negawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan; kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi. Dan kenaikan pangkat juga memberikan dampak kepada PNS sendiri berupa kenaikan gaji maupun tunjangan kinerja. Untuk itu untuk mensyukuri kenaikan pangkat perlunya meningkatkan kinerja seorang ASN.

“Selamat kepada yang telah menerima SK khususnya yang sudah IV a maupun IV b. Dan yang masih dibawah IVa harus segera berkompetisi untuk kenaikan pangkat. Karena kenaikan pangkat adalah hak para pegawai dan negara telah membuka seluas-luasnya dalam jenjang kenaikan pangkat maupun karir,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala Kemenag mengatakan bahwa kenaikan pangkat pegawai dengan guru berbeda kalau pegawai atau pejabat struktural 4 tahun sekali secara otomatis akan naik pangkat dan guru yang merupakan jenjang fungsional kenaikan pangkat bisa ditempuh 2 tahun dengan syarat harus membuat PAK. Dan hindari berita-berita hoax yang ada di media sosial seperti anggaran sertifikasi guru akan dihapus. Karena seorang ASN harus netralitas dalam mengemban tugas, jangan ikut-ikutan dalam membuat asumsi-asumsi yang tidak benar. Lebih baik memberikan penjelasan yang bagus terhadap masyarakat dari pada membuat kegaduhan.(bd/Sua)