Kemenag Grobogan Lakukan Pendataan Tenaga Honorer Seleksi PPPK 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK tahun 2022 sudah dimulai berdasarkan surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022. Dan ratusan Penyuluh Agama Islam non PNS dan guru honorer di Kabupaten Grobogan, melengkapi berkas pendataan ulang untuk diangkat sebagai PPPK di Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Rabu, (21/092022). Sejauh ini, tercatat 317 tenaga honorer yang tersebar KUA dan Madrasah negeri mulai guru, MI, MTs dan MA yang melakukan pelengkapan berkas. 

Menurut Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Imron menjelaskan bahwa sesuai dengan perintah dari Pemerintah Pusat MenPan RB tentang pendataan PPPK, dan ditindak lanjuti Kementerian Agama sedang melaksanakan pendataan seluruh pegawai Non ASN di tempat masing-masing sesuai dengan perintah dari bapak Menteri Agama yang baru.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau menegaskan Jangan sampai ada satupun pegawai Non ASN kita yang tidak masuk dalam pendataan, dengan catatan, mereka yang melaksanakan tugas di Instansi pemerintah dan di biayai oleh APBN atau APBD atau yang di angkat oleh kepala Unit Satkar dan telah melaksanakan tugas minimal 1 tahun mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, bagi siapapun yang memenuahi aturan tersebut maka wajib dimasukkan dalam system data.

“Pendataan ini merupakan awal untuk memastikan tenaga honorer yang ada benar-benar masih bekerja di Instansi Pemerintahan dan dibayar melalui APBN.  Pendataan saat ini sudah berjalan 90 persen dan nunggu link atau aplikasi untuk memasukan data diri dari Kemenag Pusat,” ungkapnya.

Berikut ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022:

  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.(bd/Sua)