Kemenag Grobogan Serah Terimakan Jabatan 6 Kepala KUA dan 2 Penghulu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Demi penyegaran dan peningkatan Kinerja, memang diperlukan pergantian pegawai atau pejabat dalam suatu Instansi Pemerintah khususnya di Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan.

Pada hari Kamis, tanggal 01 September 2022, diselenggarakan Pelantikan, Pengambilan Sumpah dan Serah Terima Jabatan Pengawas dan Penghulu dengan tugas tambahan Kepala KUA di Aula Kankemenag Kab. Grobogan. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Pejabat Kakemenag Kab. Grobogan, Kepala KUA Kecamatan, serta pegawai Kankemenag Grobogan.

Kepala Kemenag Grobogan, Imron Rosyidi dalam arahannya menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang sangat lumrah dan sangat wajar didalam pemenuhan kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan pada bidang pelayanan terhadap masyarakat, dimana Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki jabatan yang sangat strategis sebab langsung berhadapan/bersinggungan dengan masyarakat.

“Oleh karena itu Kepala KUA yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan sebaik-baiknya serta melaksanakan koordinasi lintas sektoral sebagai bentuk wujud dari kesiapan yang harus dilaksanakan dengan secepat-cepatnya. Oleh karena itu fungsi Kemenag adalah melindungi masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing, sebab berkaitan dengan dinamika yang relevansinya dengan loyalitas sebagi ASN,” ungkap Imron Rosyidi.

Lebih lanjut, beliau mengatakan berkaitan dengan hal-hal kepindahan tempat tugas terbaru bagi kepala KUA harus segera di tindak lanjuti dan tidak boleh tidak ada unsur tidak legowo (berat meninggalkan) sehingga segala sesuatunya harus segera diselesaikan dan disyukuri dalam rangka pengejawantahan revolusi mental.

“Bahwa pelantikan jabatan tidak ada indikasi atau unsur tertentu, dan pelantikan tersebut didasarkan atas rapat badan pertimbangan jabatan. Dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dan sangat wajar didalam pemenuhan kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan pada bidang pelayanan terhadap masyarakat, sudah biasa terjadi di instansi manapun disebabkan adanya kebutuhan atau karena adanya pejabat yang pensiun, kekosongan pejabat dan rolling pejabat dengan tujuan agar tidak terjadi kejenuhan.Tujuan mutasi adalah agar kita bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” katanya.

Dan kepada yang dilantik, beliau mengucapkan selamat atas dilantiknya sebagai Kepala Kua Kecamatan dan mengharap untuk segera menyesuaikan diri di tempat yang baru, pahami tugasnya, koordinasikan dengan istansi yang terkait dan perhatikan SOP (Standard Operating Prosedurs) serta beri pelayanan kepada masyarakat yang sebaik baiknya.

Adapun 8 pejabat yang dilantik yaitu :

  1. Mustain sebelumnya Kepala KUA Kecamatan Kec.Tawangharjo pindah ke Kepala KUA Kec. Wirosari
  2. Junaidi Dwiyono sebelumnya Kepala KUA Kecamatan Wirosari pindah ke Kepala KUA Kec. Tawangharjo
  3. Mukhlis sebelumnya Kepala KUA Kecamatan Klambu pindah ke Kepala KUA Kec. Tegowanu
  4. Mukhlisin sebelumnya Kepala KUA Kecamatan Godong pindah ke Kepala KUA Kec. Toroh
  5. Imam Muhtadi sebelumnya Kepala KUA Kecamatan Kedungjati pindah ke Kepala KUA Kec. Tanggungharjo
  6. Imam Sanusi sebelumnya Kepala KUA Kecamatan Tanggungharjo pindah ke Kepala KUA Kec. Godong
  7. Mulyono sebelumnya Penghulu Muda KUA Kecamatan Penawangan menjadi ke Kepala KUA Kec. Kedungjati
  8. Dimyati sebelumnya Penghulu Muda KUA Kecamatan Godong menjadi ke Kepala KUA Kec. Klambu.(bd/Sua)