Musta’in Ahmad: Wakaf Menjadi Prioritas, Bukan Hanya di Karanganyar, tapi se-Indonesia

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad diminta para pewarta untuk wawancara singkat selepas kegiatan Penguatan Tahun Tolerasi bagi Ormas Islam, Penyerahan Sertifikat Pemberian Hak Pakai untuk KUA Kecamatan Tasikmadu dan Sertifikat Tanah Wakaf Periode Pengajuan Juli – Agustus 2022, serta Launching Pelayanan Publik Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar. Hari ini, Kamis, 22/9, di Gedung DPRD Kab. Karanganyar.

“Jadi … salah satu yang jadi perhatian kita itu kan ketertiban administrasi termasuk administrasi keagamaan kita dalam hal ini adalah wakaf. Kita bersyukur undang-undang perwakafan itu memberi jalan yang baik untuk ketertiban. Dan kemudian di Karanganyar ini wakaf menjadi prioritas, bukan hanya di Karanganyar, tapi se-Indonesia,” jelas Musta’in Ahmad.

Menurut Kakanwil ini jadi kebijakan, wakaf jadi prioritas untuk penertibannya. Sehingga tanah-tanah wakaf yang sudah diwakafkan bahkan sejak lama itu segera diurus untuk kemudian bisa diterbitkan sertifikatnya. “Nek wis terbit sertifikat, maka posisinya menjadi kuat jadi nggak gampang di goyah-goyah … gitu ya,” ucap Kakanwil.

Se Jawa Tengah, tingkat kepedulian wakaf itu cukup tinggi. “Yaa … sekarang ini gampangannya per hari itu kita melayani … per minggu itu rata-rata ada 5, kalau di Jawa Tengah itu ya kira-kira ya 5*30 … 100-an wakaf, 100-an wakaf per minggu,” lanjutnya.

Jadi ada macam-macam tipe wakaf, yaitu itu ada tanah yang diwakafkan secara permanen, itu adalah tanah-tanah hak milik, kemudian ada tanah yang itu di pakai hak guna usaha yang ada di atas tanah hak milik, itu bisa diwakafkan temporer.(Sua/Rf)