Pemerataan Sertifikat Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Puluhan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kandangan mengikuti Pembinaan Produk Halal beserta Pengambilan Sertifikat Halal tahap I pada tahun 2022, bertempat di Aula KUA Kec. Kandangan, Rabu (21/9).

Sejumlah 103 produk telah diajukan Sertifikat Halal melalui Penyuluh Agama Islam. KUA Kecamatan Kandangan yang membidangi jaminan produk  halal, Desi Anggraeni yang sekaligus adalah Pendamping Produk Halal (PPH) Jawa Tengah.

Hadir dalam kegiatan ini PPH Kec. Kandangan, Kepala KUA Kec. Kandangan dan para pelaku usaha yang telah terbit sertifikat halalnya. Dari 103 yang telah diajukan, sejumlah 39 sertifikat telah terbit. Kegiatan ini bukan hanya sekedar pengambilan sertifikat saja, tetapi juga pembinaan dari  PPH Kec. Kandangan Desi Anggraeni dan juga arahan dari Kepala KUA Kec. Kandangan Mad Safi’i,

Dalam sambutannya Kepala KUA Kec. Kandangan, Mad Safi’i menyampaikan, kegiatan pembinaan UMKM ini adalah dalam rangka realisasi dari Penyuluh Agama Islam Non PNS bidang jaminan produk halal, yang orientasi kegiatannya adalah pemerataan sertifikasi halal wilayah Temanggung pada umumnya dan Kandangan pada khususnya.

“Hal ini sejalan dengan UU No. 33 Tahun 2014 bahwa Setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mempunyai sertifikat halal,“ tuturnya.

Atas dasar UU tersebut pula, pemerintah dalam hal ini BPJPH membuat program “Sepuluh Juta Sertifikat Halal Gratis” bagi pelaku UMKM.

Sementara PPH Kec. Kandangan, Desi Anggraeni menyampaikan bahwasannya produk yang dapat mengikuti program Self Declaire (sertifikat halal gratis) ini adalah produk selain warung makan, selain makanan berat, selain bahan dari daging darat dan tentu selain bahan yang telah ditetapkan keharamannya.

PPH Kec. Kandangan bukan hanya membantu untuk pengajuan warga Kandangan saja, atau warga Temanggung saja, bahkan juga telah mendampingi hingga wilayah Kab. Magelang.

Dengan minat masyarakat yang sangat luar biasa ini, adalah sebagai pertanda bahwa tingkat SDM masyarakat kita kini telah menjadi lebih tinggi dari sebelumnya.

“Mereka menyadari bahwa dengan mempunyai Sertifikat Halal pada produk mereka makan akan menjadi nilai plus untuk produk mereka masuk di pasar global. Pada era saat ini percepatan adalah kunci agar kita tidak tertinggal dengan yang lain. Mereka menyadari bahwa mempunyai sertifikat halal adalah salah satu cara untuk menaikkan daya saing dalam dunia bisnis dan perdagangan,“ ujarnya. Diharapkan program tersebut bisa berkesinambungan sehingga maqashid syariah dari Program Pemerataan Sertifikat Halal KUA Kec. Kandangan bisa tercapai dan istiqomah dalam aktualisasinya.(sr/rf)