Kepala Kajari Batang Ajak Kemenag Dan Pengadilan Agama Duduk Bersama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kakankemenag Kab. Batang H.M. Aqsho sedang menyampaikan sambutan dan menyampaikan visi misi Kemenag pada acara pembinaan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang

Batang – Untuk memberi pemahaman tentang hukum pada seluruh ASN, Panitia peringatan HAB Kemenag ke- 77 tahun 2022 menggelar acara pembinaan hukum olek Kepala Kejaksaan Negeri Batang dan sekaligus penandatanganan MOU antara Kemenag Kab. Batang dengan Kejaksaan Negeri  Batang pada Selasa (29/11) diaula Kantor. Acara diikuti oleh 150 ASN dan ditayangkan secara live dikanal youtube agar seluruh ASN Kemenag dapat mengikuti.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang HM. Aqsho dalam sambutannya menyampaikan selamat datang pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Batang di Kantor Kemenag Kab. Batang. Menurutnya kemenag memiliki sekitar 963 ASN baik PNS maupun PPPK dan memiliki 15 KUA Kecamatan yang tersebar diseluruh wilayah Kab. Batang.

“ Kami merasa sangat bahagia atas terselenggaranya acara ini, sebenarnya kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan sudah agak lama, namun karena mencocokkan waktu yang tepat sehingga baru sempat hari ini,” kata HM. Aqsho.

Dia juga menegaskan bahwa Kemenag mendapatkan tugas melaksanakan urusan pemerintah dibidang agama dan ini sesuai dengan tugas dan fungsinya yang meliputi pelayanan, pembinaan dan bimbingan keagamaan .

“ Kami mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya acara ini, karena merupakan penguatan sinergitas dan bentuk silaturahmi yang mendalam anata Kemenag Kab. Batang dengan Kejaksanaan Negeri Batang,” jelasnya.

Kakankemenag juga menuturkan harapan dari acara ini selain saling sharing juga ingin mengenal lebih dekat lagi terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan, sehingga dalam dinamisasi pekerjaan akan dapat menciptakan sinergitas yang baik.

“ Selain kita ingin mengetahui tentang Hukum, diakhir acara nanti akan ditanda tangani MOU yang intinya menjalin kerja sama sinergis antara 2 lembaga kususnya dalam bidang pekerjaan yang mungkin ada hubungannya, sebelumnya dulu telah ada juga MOU namun sudah habis masanya dan kini kita buat kembali,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejari Batang Mukharom dalam pembinaannya menggambarkan kondisi Kejaksaan dari tahun 1960 hengga sekarang. Menurutnya Kejaksaan sebelum tahun 1960 berkantor menjadi satu dengan kehakiman jadi Jaksa dan Hakim berkantor dalam satu atap depatremen Kehakiman, baru setelah tahun 1961 Kejaksaan berdiri sendiri dan berkantor sendiri .

* Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom sedang menyampaikan pembinaan hukum pada ASN Kemenag Kab. Batang

“ Sebelum tahun 1960 Kejaksaan berada satu atap dengan kehakiman, jadi jaksa dan hakim berada satu paying dibawah departeman Kehakiman, namun sejak tahun 1961 Kehakiman dipisah dan berdiri sendiri tidak berada dibawah kehakiman,” ungkapnya.

Dia juga menggambarkan tentang tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan. Dia menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga Negara yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman bidang penuntutan dan bidang lain.

“ Antara Kejari dengan Pengadilan agama memiliki perbedaan, Kejaksaan melaksanakan Hukum acara Pidana sedangkan Pengadilan Agama lebih pada pelaksanaan Hukum Acara Perdata,” terangnya.

Dia menegaskan seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Polisi, maka polisi akan melakukan pemerikasaan baik pada korban maupun saksi-saksi setelah lengkap membuat berita acara dan melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan, sejak saat itu Jaksa melaksanakan tugasnya.

“ Jaksa menerima berkas pemeriksaan dari Polisi langsung meneliti berkas itu apakah sudah lengkap baik materiil maupun formilnya, bila belum lengkap akan dikembalikan ke polisi bilsa sudah lengkap maka berkas itu akan dekeluarkan P21, yang selanjutnya akan dikaji dan disiapkan ke pengadilan,” tegasnya.

Mukharom juga menjelaskan bahwa Kejari Batang cukup kaget dengan kondisi di Batang dimana banyak kasus dilakukan oleh anak-anak dibawah umur. Dia bahkan tercengang ketika ada kasus persetubuhan dibawah umur sampai hamil dan melahirkan anak, namun tidak boleh dinikahkan.

“ Secara umum kasus yang masuk di Kajari Batang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur, bahkan baru saja saya mengetahui ada kasus persetetubuhan anak hingga hamil dan melahirkan namun mereka tidak dinikahkan, belum lagi data yang kita peroleh di Batang Banyak terjadi perkawinan Dini, lantas siapa yang salah dalam persoalan ini,” tuturnya.

Dibagian akhir Ketua Kajari Batang mengajak Kemenag Kab. Batang bersama Pengadilan Agama untuk dapat duduk bersama berdiskusi membuat MoU untuk mencari solusi terhadap persoalan masyarakat kita kususnya tentang perkawinan, perwalian maupun perceraian. (Zy_humas/rf)