Sukseskan Percepatan Wakaf Tempat-Tempat Ibadah KUA Jemput Bola

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala KUA Kecamatan Wonotunggal H. Abdullah Najib sedang memimpin prosesi ikrar wakaf

Batang – Salah satu tugas pokok dari KUA Kecamatan adalah melaksanakan kegiatan perwakafan di wilayahnya, maka Kepala KUA Kecamatan disebut juga Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Untuk mempercepat dan penertipan wakaf kususnya tempat Ibadah dan fasilitas umum, Kepala KUA Kecamatan Wonotunggal bersama Penyuluh Agama Islam mendatangi tempat-tempat ibadah yang belum bersertifikat wakaf. Seperti pada Jamat (2/12) yang lalu mendatangi mushola Al Mubarok desa Sodong RT.01 RW 01 kecamatan Wonotunggal.

Kepala KUA Kecamatan Wonotunggal H. Abdullah Najib dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sedang gencar meneliti dan mengunjungi tempat-tempat ibadah yang belum diwakafkan untuk mengajak pada masyarakat melakukan pengurusan tentang wakaf tempat ibadah dilingkungannya.

“ Saya melihat masih banyak tempat ibadah Masjid dan musholla di Wonotunggal yang belum bersertifikat wakaf, ini sangat riskan sekali dikemudian hari timbul persoalan, atas dasar itu kami mencoba mendekati para tokoh agama untuk mengupayakan wakaf itu benar-benar berkekuatan hukum sehingga aman dikemudian hari,” kata H. Abdullah Najib.

Dia juga menegaskan selaku PPAIW dirinya memiliki kewajiban untuk memberi pembinaan sekaligus memberi jalan pada masyarakat yang akan mengurus akta wakaf tempat ibadah.

* H. Abdullah Najib selaku PPAIW kecamatan Wonotunggal menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada wakif yang telah mewakafkan sebagian tanahnya untuk mushola

“ Bersama Penyuluh Agama Islam saya turun langsung melihat dan mengevaluasi tempat ibadah yang belum diwakafkan, setelah bertemu para tokok agama dan masyarakat mengedukasi pentingnya wakaf itu dibuktikan dengan akta,” jelasnya.

Disaksikan oleh ahli waris, tokoh agama, masyarakat, hari itu H. Abdullah Najib memimpin prosesi akta ikrar wakaf dari Ibu Lusiyah yang mewakafkan tanahnya seluas 130 m2 untuk mushola Al Mubarok.

“ Sebelum saya pimpin mengucapkan ikrar wakaf dan penanda tanganan berita acara, tadi saya telah melihat kondisi tanahnya, dan batas-batasnya, ini penting agar kepastian hokum dari tanah wakaf itu sesuai dengan tulisan yang ada di desa dan pertanahan,” tegasnya.

Masyarakat tampak senang mengikuti prosesi ikrar wakaf itu, menurut salah satu dari mereka mengatakan bahwa pihaknya menjadi mantap dan melihat secara langsung bahwa tanah untu musholla itu benar-benar wakaf, sehingga ini menjadi pembelajaran baginya agar yang belum diurus wakafnya untuk segera berkonsultasi dengan KUA Kecamatan. (post El faro PAINO Wntgl /rohimin/Zy_humas/rf)