Mau Nikah? Ini Prosedurnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sumari, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang membagikan flyer prosedur nikah melalui whatsapp group, Rabu (11/1/2023). Ia mengimbau kepada jajaran KUA untuk turut mempublikasikannya melalui media sosial.

“Mari kita publikasikan prosedur nikah di KUA kepada masyarakat,” imbaunya.

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang prosedur pencatatan nikah di KUA. “Pertama, calon pengantin (catin) mendaftarkan diri di KUA sesuai alamat KTP, sambil membawa surat pengantar dari Kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar biru beserta softcopynya, dan surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi catin yang menikah diluar KUA asal. Berkas akan diverifikasi oleh petugas KUA,” terangnya.

“Perlu Bapak/Ibu sampaikan pula ketentuan biaya nikah, jika dilaksanakan di KUA Rp.0,-, jika diluar KUA Rp.600.000,- dan bisa langsung disetorkan ke kas negara. Perlu menjadi catatan, yang dimaksud nikah gratis yaitu, pelaksanaan di KUA dan di jam dan hari kerja,” tandasnya.

“Sarankan pula catin mengikuti bimbingan pernikahan. Dan yang terakhir jangan lupa diinformasikan, buku atau akta nikah akan diserahkan kepada pengantin sesaat setelah akad nikah dilaksanakan,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan sesuai keterangan dalam flyer, jika ada pungutan liar, maka masyarakat diimbau untuk melaporkannya melalui situs resmi Kemenag.

“Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online, dengan mengakses www.simkah4.kemenag.go.id. Tinggal ikuti saja langkah-langkahnya,” pungkasnya.(Rozak/NBA/bd)