Kudus – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Suhadi hari ini, Senin (7/3/2022) mengambil sumpah kepada 2 CPNS yang telah diangkat sebagai PNS di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Kudus. Acara yang berlangsung di Aula KankemenagKab. Kudus ini di hadiri para Kasi dan Penyelenggara, Pengawas dan pegawai Kemenag Kab.Kudus.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Suhadi dalam sambutanya menyampaikan bahwa “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 pasal 2 dinyatakan bahwa PNS wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan dan dipertegas dengan pasal 4 huruf a bahwa PNS wajib menghadiri dan mengucapkan janji. Oleh karena itu pengucapan sumpah dan janji ini jangan dimaknai sebagai formalitas saja tetapi harus dihayati, dimaknai sebagai peletakan batu pertama dalam membangun sebuah komitmen sebagai PNS, karena Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu bukan paket tetapi pilihan. Maka ketika kita sudah memilih PNS sebagai pilihan maka akan terikat oleh PP No. 94 Tahun 2021 Tentang disiplin pegawai
Lanjut Suhadi “Salah satu diantara program Kementerian Agama adalah transformasi digital bahkan tahun 2022 ini Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mencanangkan program lain yaitu Transformasi Layanan Umat” yaitu mengubah cara pandang perilaku cara melayani umat dengan menggunakan tehnologi digital. Dan pesan beliau di era digital ini kita harus berhati-hati dalam bermedsos. Kita jangan sampai mudah terprofokasi oleh berita hoax yang bersifat diskriminasi maupun bersifat ujaran kebencian. PNS Kemenag harus satu barisan sesuai program yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama RI.” pungkasnya .
Sedangkan 2 PNS yang diambil Sumpahnya yaitu: Guntur Agung Pratama dengan jabatan Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Wiharso dengan jabatanVerifikator Keuangan Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus . (St.Zul/bd)
ebuah Komitmen