Semarang, Senin (14/3/2022) Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang didampingi Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Multanti, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JK) kepada ahli waris salah satu guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerjanya.
Guru non ASN dimaksud adalah Mujiatun yang bertugas pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hidayah dan telah meninggal beberapa waktu lalu. Mujiatun oleh madrasahnya didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dimana salah satu manfaat dari kepesertaannya tersebut adalah menerima santunan JK.
Pemberian santuan tersebut disaksikan oleh pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Semarang, Kepala MI Al Hidayah dan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MI 2 Kota Semarang.
Kegiatan dilaksanakan di halaman Kankemenag Kota Semarang, bersamaan dengan kegiatan apel Senin pagi.
Dalam pengarahannya, Mukhlis berharap dengan pemberian santunan ini dapat memotivasi guru maupun pegawai non ASN untuk meningkatkan kinerjanya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespon cepat permohonan pemberian santuan jaminan kematian yang menjadi hak dari ahli waris. Semoga santunan ini dapat memberikan sedikit kegembiaraan dan manfaat bagi ahli waris dan menjadi spirit bagi guru dan pegawai non ASN untuk bekerja dengan baik,” tutur Mukhlis.
“Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu ikhtiar bagi guru dan pegawai non ASN dalam mempersiapkan diri akan masa yang akan datang, karena kita tidak pernah tau apa yang nanti akan terjadi. Tetapi tentu tidak berarti berharap bahwa akan ada penerima santuan JK setiap bulannya. Ini hanya bagian dari ikhtiar saja,” sambungnya.
Pada kesempatan ini ia mengimbau kepada Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Dikmad), Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Penyelenggara Kristen dan Katolik untuk bisa mensosialisasikan kepada madrasah/tempat ibadah di Kota Semarang terkait pentingnya mengikutsertakan guru dan/atau pengawai non ASN yang ada di wilayah kerjanya masing-masing karena banyaknya manfaat yang diterima oleh peserta.
“Ini merupakan salah satu andil dari Kemenag untuk ikut serta mengupayakan peningkatan kesejahteraan stake holder,” ujar Mukhlis. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). (Dintha/NBA/bd)