Semarang – Selasa (5/4/2022) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang mengikuti pengajian secara virtual melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II yang bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ahmad Yani dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Tengah.
Sebagaimana pemberitahuan sebelumnya, melalui surat Kepala Nomor : 2317/Kk.11.33/1/KP.02.3/04/2022 tanggal 4 April 2022, mengimbau kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kota Semarang untuk mengikuti pengajian dimaksud.
Selain Kemenag Kota Semarang, pengajian tersebut juga diikuti oleh seluruh mitra kerja KPPN Semarang II baik melalui zoom meeting maupun kanal youtube secara live streaming.
Adapun pengisi kajian adalah H. Rozihan Wakil Ketua BAZNAS Prov. Jateng, dengan mengusung tema “Zakat dan Sedekah, Hidup Menjadi Berkah”.
Dalam materi yang dibawakannya H. Rozihan menerangkan tentang pengertian dan manfaat zakat mal dalam hal ini adalah zakat profesi.
“Tujuan zakat adalah untuk kemaslahatan umat, oleh karenanya sebaiknya dikelola oleh badan/lembaga yang telah berijin resmi, guna mengoptimalkan pemanfaatan zakat itu sendiri,” tutur H. Rozihan.
“Dengan pengelolaan yang baik, zakat yang telah terkumpul dapat dipergunakan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, manfaatnya jauh lebih terasa,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan mengenai nisab zakat mal dalam perhitungan zakat profesi.
“Zakat profesi adalah zakat yang dipungut dari penghasilan yang diperolehdari hasil profesi pada saat menerima pembayaran,” terangnya.
“Besar batasan zakat profesi setara dengan 85 gram emas, atau kalau dikurskan dalam rupiah saat ini nilainya sekitar Rp.79.738.414,- per tahun atau Rp.6.644.868,- per bulan,” lanjutnya.
“Sedangkan kewajiban zakatnya adalah sebesar 2,5%,” imbuhnya.
H. Rozihan memberikan motivasi kepada peserta pengajian agar jangan takut miskin karena mengeluarkan zakat atau sedekah, justru dengan berzakat dan bersedekah sebagaimana janji Allah dalam Alquran, muzakki yaitu orang yang dikenai wajib membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul, atau orang yang bersedekah, akan diganti Allah dengan rejeki yang lebih berlimpah.
Ia pun menuturkan bahwa dengan zakat dan sedekah akan menghapus dosa dan terhindar dari musibah.
“Ingatlah ada hak orang lain dari rejeki yang kita peroleh, maka bersihkanlah harta kita agar memberikan keberkahan kepada orang lain yang akan berimbas pada kebaikan dan keberkahan untuk diri kita sendiri,” tandasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi produk perbankan dari BSI.(NBA/bd)