081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Ujian Madrasah (UM) di MI Addaenuriyah Berjalan Tertib

Semarang-Mulai Senin, (11/4/2022) MI Addaenuriyah selenggarakan Ujian Madrasah (UM) yang diikuti lima puluh satu (51) peserta didik kelas VI. Ujian Madrasah yang berlangsung sampai Selasa, (19/4/2022) ini dibagi menjadi tiga ruangan sesuai ketentuan.

Kepala MI Addaenuriyah Kholid Adham mengatakan, sampai hari kedua, Selasa ini, UM berjalan dengan tertib dan lancar. Semua siswa kelas VI hadir mengikuti ujian dalam keadaan yang sehat wal afiat.

“Mohon doanya, semoga UM yang dilaksanakan di bulan suci Ramadhan ini penuh dengan keberkahan,” harap  Kholid Adham.

Sedangkan guru kelas VI MI Addaenuriyah Siti Kalimah berharap, semua siswa dapat melaksanakan Ujian Madrasah ini dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan hasil yang maksimal.

Dikatakan Amhal Kaefahmi, Ujian Madrasah (UM) yang dilaksanakan oleh madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. UM dimaksudkan untuk: 1) mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik; 2) mengukur mutu pendidikan di tingkat Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan dan madrasah; 3) mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pendidikan pada masyarakat, sedangkan fungsi UM lebih ditekankan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan tamat belajar, alat pertimbangan dalam pemberian ijazah, umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran di madrasah, dan sebagai alat pengendali mutu pendidikan.

Dalam pelaksanaan UM kelas 6 pihak Madrasah tidak serta merta meliburkan peserta didik kelas 1-5, sebagaimana diamanatkan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam Kecamatan Tembalang Amhal Kaefahmi, melainkan merubah pembelajaran dari tatap muka menjadi pembelajaran dalam jaringan (daring) dikarenakan terbatasnya ruang kelas. Ditegaskannya, selama ujian madrasah untuk kelas VI berlangsung, pembelajaran untuk kelas I s.d kelas V harus tetap berjalan. Bila pembelajaran terpaksa dilakukan melalui PJJ karena terbatasnya ruang kelas, maka tidak boleh sekadar diberikan tugas atau soal untuk dikerjakan di rumah. Pembelajaran harus dilakukan melalui daring sesuai kondisi dan kemampuan madrasah masing-masing.

Menurut Amhal Kaefahmi, selama pandemi Covid-19 yang melanda dunia lebih dari dua (2) tahun ini, sangat berpengaruh pada aspek pendidikan. Pasalnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan aplikasi daring, belum sepenuhnya efektif dan efisien terhadap pembelajaran. Banyak guru yang masih tergopoh-gopoh atau bingung terhadap model pembelajaran daring.

“Demikian pula, peserta didik. Mereka juga terkendala dengan gadget yang harus gantian dengan orangtua, kuota, dan signal,” jelas Amhal Kaefahmi.

Kendati demikian, tambahnya, UM yang dilaksanakan di MI di wilayah binaannya, yakni di Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Banyumanik harus tetap terlaksana sesuai dengan tujuan dan fungsi diselenggarakannya ujian.

“Saya optimis bahwa MI di wilayah binaan dapat mengemban amanah ini dengan baik. Terlebih, selama ini, kami telah memberikan pembinaan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru melalui supervisi pembelajaran,” tutur Amhal Kaefahmi. (Adam/Sukirman/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content