Semarang, Arya Maulana Pranata Komputer (Prakom) sekaligus pejabat pengadaan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang membagikan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 melalui Whatsapp Grup Pengelola Keuangan, Senin (20/6/2022). “Alhamdulillah juknis gaji ke-13 telah turun,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada pemangku jabatan terkait untuk mengkaji lebih lanjut juknis yang telah diterbitkan oleh Dirjen Perbendaharaan (Djb).
Informasi tersebut tentulah sebuah berita angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.
“Alhamdulillah, semoga membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua,” ucap Nova Budi Aristin pengelola kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kankemenag Kota Semarang.
Pada kesempatan tersebut, Rachmad Pamudji Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kasubbag TU) Kankemenag Kota Semarang menyampaikan, pencairan gaji ke-13 diharapkan memberikan stimulus bagi ASN di lingkungan kerjanya untuk lebih meningkatkan kinerja. “Semoga hal ini bisa menjadi motivator bagi ASN Kankemenag Kota Semarang untuk lebih meningkatkan profesionalitasnya, integritasnya dan loyalitasnya kepada instansi yang menaunginya,” tuturnya.(Arya/NBA/rf)