kota Semarang-Program Indonesia Pintar (PIP) jalur Kemenag RI dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan bantuan sosial terhadap peserta didik di madrasah. Pada setiap Satuan Pendidikan Madrasah mendapatkan informasi dari pihak yang berwenang di masing-masing kota/ kabupaten. Baru-baru ini MTs Negeri 1 Kota Semarang mendapatkan informasi tentang petunjuk teknis pelaksanaan sebagai pedoman melaksanakan PIP kepada peserta didik yang mendapatkannya. Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022. Teknis pelaksanaan PIP di madrasah, Waka. Kesiswaan mengundang beberapa peserta didik yang mendapatkan PIP (30/06/2022).
“Ada sebanyak 12 peserta didik yang mendapatkan PIP pada tahun ini. Anak-anak kami kumpulkan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak bank Mandiri yang bertugas,” tutur H. Rokhmah Nuryati selaku Waka. Kesiswaan.
“Prosedur penerimaan PIP madrasah mendapatkan informasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang dimulai dari kebijakan dari Pusat. Dan bank yang menentukan dari Pusat,” imbuh Kepala Madrasah, H. Kasturi seraya menambahkan bahwa bank yang ditunjuk disesuaikan dengan daerah tempat madrasah itu berada. Adapun bank yang ditunjuk ke MTs Negeri 1 Kota Semarang adalah bank Mandiri Cabang Ketileng.
Prosedur penerimaan PIP melalui data peserta didik di EMIS lalu Kemenag RI menyeleksi anak-anak yang dipandang layak mendapatkan bantuan sosial tersebut. Pengecekan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika nama peserta didik terdata di situ, maka berhak menerima bantuan sosial melalui PIP. Lalu pihak madrasah menindaklanjuti bantuan sosial tersebut.
Salah satu peserta didik bernama Farida Sukma Nur Himawati kelas IX menyampaikan rasa terima kasih atas diundangnya ke madrasasah sebagai penerima bantuan sosial PIP.
“Saya senang senang sekali mendapat kesempatan penerima bansos PIP lewat WA wali kelas. Saya dan orang tua saya mengucapkan terima kasih kepada madrasah dan kemenag yang telah memperhatikan saya. Dengan ini akan meringankan beban orang tua saya dalam membiayai pendidika anaknya,” celotehnya dengan mimik wajah gembira.
Sebagai persyaratan administrasi peserta didik mengumpulkan foto copy akte kelahiran, foto copy KK, foto copy KIP, dan terdata di DTKS. Acara berjalan lancar. Semoga keberkahan menghampiri kita semua. Aamiin. (Humas Emtessa/rf)